judul gambar
HeadlinesKlungkung

Polres Klungkung Bongkar Sindikat Penipuan Berbasis Online

Klungkung, LenteraEsai.id – Satreskrim Polres Klungkung berhasil membongkar sindikat penipuan melalui media elektronik atau berbasis online dengan meringkus 3 tersangka pelakunya.

Ketiga tersangka pelaku itu masing-masing berinisial KEMY alias Edi Kenyot, KWB alias Sentit dan MW alias Kopet. Ketiganya terungkap bertempat tinggal di daerah Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa SIK MH, Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko SIK kepada pers, Rabu (17/2) mengatakan, para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti alat dan hasil kejahatan yang mereka lancarkan selama ini.

Dari tersangka Edi Kenyot disita 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 lembar kartu dengan nomor 083112290965 dan 1 buah sejata shotgun. Dari tersangka KWB alias Sentit disita 1 unit handphone merk Oppo, dan dari pelaku MW alias Kopet petugas menyita 1 unit handphone merk Infinik warna biru gelap, 1 lembar kartu Xl dan 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu, ucapnya.

Didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gde Ardana SH, Kasatreskrim menyebutkan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari korban Ni Made Candra Ayustina (25), seorang pegawai swasta yang tinggal di Jalan Plawa Banjar Ayung Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Kelod, Kabupaten Klungkung.

Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Ario Seno, pelaku melakukan penipuan dengan modus menghubungi korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun instagram, dengan menyebutkan bahwa sepupunya bernama Ni Kadek Septia Cahyani meminta uang sebanyak Rp 3.400.000 kepada korban.

Uang yang diminta sebesar itu akan dipakai untuk pembayaran agen perjalanan supaya tidak kena pinalti untuk berangkat ke negara Jepang. Selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke rekening Bank BRI milik pelaku Kopet.

Tak lama berselang, akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani kembali meminta uang kepada korban Candra Ayustina sebesar Rp 2.000.000, namun korban tidak bersedia memberikannya. Mulai merasa curiga telah menjadi korban penipuan melalui akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani, korban akhirnya melaporkan ke Polres Klungkung.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan, menyusul berhasil mengungkap bahwa permintaan uang kepada korban Candra Ayustina dilakukan oleh tiga anggota sindikat dengan mengatasnamakan akun instagram milik sepupu korban bernama Ni Kadek Septia Cahyani.  

“Kepada ketiga tersangka kami akan jerat dengan Pasal 45a ayat (1) Undang Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1.000.000.000 sebagaimana mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan,” ujar AKP Ario Seno, menjelaskan.

Untuk mengutan lebih lanjut, ketiga anggota sindikat kejahatan melalui media online tersebut, kini meringkuk di ruang tahanan Markas Polres Klungkung.  (LE-KL) 

Lenteraesai.id