Miliki Jaringan Narkoba Lintas Negara, Warga Spanyol Divonis 7,5 Tahun Penjara 

Denpasar, LenteraEsai.id – Jose Miguel Blanco Galvez (41), warga negara asing asal Spanyol yang didakwa terlibat jaringan peredaran narkotika lintas negara, dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/2) siang.

Di muka persidangan terungkap, pria yang tinggal di Bali itu ditangkap polisi usai menerima paketan narkotika jenis kokain seberat 23,18 gram dan jenis MDMA dengan berat 24,91 gram dari negara asalnya, yaitu Spanyol, pada Sabtu, 5 September 2020 pukul 12.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Vonis majelis hakim diketuai Puti Gde Novyartha yang dibacakan di muka sidang siang itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dimohonkan setelah JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pun menyatakan sependapat dengan JPU bahwa terdakwa telah melanggar Pasal yang dimohonkan.

“Terdakwa terbukti tanpa hak melawan hukum telah menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanaman, ” kata hakim saat membacakan putusan.

Namun demikian, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Karenanya, majelis hakim kemudian memangkas hukuman yang dimohonkan JPU itu menjadi 7, 5 tahun, atau 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain memvonis dengan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum agar terdakwa Jose Miguel Blanco Galvez membayar denda sebesar Rp 1 miliar kepada negara. Apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa Jose Miguel Blanco Galvez yang didampingi pengacara Baginda Sibarani, langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Dipa Umbara masih menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir yang mulia, ” kata Dipa Umbara.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Jose Miguel Blanco Galvez ditangkap di Denpasar usai menerima paket kiriman dari Spanyol. Paket kardus warna cokelat itu setelah dibuka polisi ditemukan dua bungkus plastik warna putih.

Masing-masing bungkus plastik itu memiliki isi yang berbeda. Satu plastik berisi sediaan narkotika jenis kokain yang beratnya 23,79 gram bruto atau 23,79 gram neto. Sementara pada satu plastik lainnya ditemukan sediaan narkotika jenis MDMA seberat 25,81 gram bruto atau 24,91 neto.

Saat diinterogasi polisi, bule kelahiran Gijon, Asturias, 10 Oktober 1980 itu, mengakui barang-barang yang disita petugas tersebut adalah miliknya.

Selain itu, terdakwa juga mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli, kemudian dikirim ke Bali oleh si penjual bernama Andres Sebastian Lira Nienhuser yang tinggal di Spanyol.

Memang pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Tapi saat kardus yang dibawanya dibuka, ternyata isinya beberapa jenis narkoba.

Tak hanya mengakui barang di dalam kardus yang baru diterimanya itu adalah miliknya, tapi bule pemegang paspor nomor PAG831883 itu juga mengatakan di rumah kontraknya juga ada simpanan narkoba.

Selanjutnya pada Sabtu (5/9/2020) sore pukul 15.00 Wita, polisi mendatangi rumah kontrakan Jose Miguel Blanco Galvez di Perumahan Graha Anyar, Jalan Raya Kembar, Kampus Unud, Gang VI Nomor 10, Lingkungan Banjar Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Di tempat tersebut, polisi menemukan sebuah kotak besi berwarna biru hitam bertuliskan JOYKO. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat 3 gumpalan hitam yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis hasish. Dua gumpalan itu setelah ditimbang memiliki berat total 19,84 gram netto.

Atas bukti-bukti yang terungkap di persidangan seperti itu, majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa Jose Miguel Blanco Galvez dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan badan.  (LE-PN)

Pos terkait