Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 297 orang terdiri atas orang melalui transmisi lokal, 19 PPDN dan 1 PPLN, pasien sembuh 248 orang, dan yang meninggal dunia 2 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis (14/1) mengatakan, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali kini menjadi 20.552 orang, pasien sembuh 17.975 orang (87,46%), dan tang meninggal dunia 581 orang (2,83%). Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.996 orang (9,71%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan di manapun, kata Dewa Indra. (LE-DP1)