judul gambar
HeadlinesJakarta

Buka GrabToko Online Untuk Nipu Belasan Miliar, Ditangkap Pihak Bareskrim Polri

Jakarta, LenteraEsai.id – YMP (33), tersangka pelaku pencucian uang (money laundring) dan tindak pidana penipuan melalui sistem daring dengan membuka GrabToko, diringkus pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam suatu hasil pelacakan.

Pelaku yang seorang karyawan swasta itu, dilacak dan diringkus polisi  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim Polri. 

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam wawancara yang dilakukan secara virtual dari Jakarta, Senin (11/1) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka YMP yang adalah pelaku pencucian uang (money laundring) dan penipuan melalui sistem daring,.

Pelaku diringkus di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4  unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah Simcard, 1 buah KTP dan 4 buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan.

Dalam membuat website belanja daring dengan nama GrabToko tersebut, pelaku YMP meminta bantuan pihak ketiga, dan website yang dibuat juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri, ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui sebanyak 980 costumer yang telah memesan barang elektronik dari Situs GrabToko, namun hanya 9 customer saja yang menerima barang sesuai yang mereka pesan. “Barang yang dikirim kepada 9 kepada costumer itupun, ternyata dibeli oleh pelaku di ITC dengan harga normal,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Adex Yudiswan, menambahkan.

Dikatakan, pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan Jakarta, dan mempekerjakan 6 orang karyawan ‘costumer service’ yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.

Keenam tenaga ‘costumer service’ itu bekerja dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata barang elektronik tersebut didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain, ujar AKBP Adex.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank, di antaranya Bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian yang dialami para korbannya ditafsir sekitar Rp17 milir, baik dari pihak iklan maupun para pembeli.

Pelaku YMP juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk ‘crypto currency’, dan hal ini akan ditangani petugas melalui berkas terpisah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pada kesempatan itu, Direktur Tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia, kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya.

Karenanya, Brigjen Slamet mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah yang dianggap sangat menguntungkan. “Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya-upaya agar hal ini tidak terjadi lagi,” kata Brigjen Slamet, menandaskan.  (LE-JK)

Lenteraesai.id