Jelang Tahun Baru, Polres Karangasem Laksanakan Sidak Kembang Api dan Petasan

Karangasem,LenteraEsai.id – Menjelang pergantian tahun yang tinggal 2 hari lagi, Polres Karangasem kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang menjual kembang api atau petasan tanpa izin, pada Selasa (29/12/2020).

Penertiban kali ini dengan mendatangi pedagang-pedagang yang menjual kembang api atau petasan di seputaran kota Amlapura dengan tujuan agar terciptanya tahun baru yang tertib, aman dan tentram, dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Hakbar Samosir.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan perintah pimpinan petasan yang akan kita razia yakni dengan kategori tidak punya izin edar dan petasan yang berdiameter lebih dari 2 inci,” katanya.

Pada sidak yang dilakukan di sepanjang toko yang ada di jalan raya sekitar lingkungan Bangras dan jalan raya Kecicang AKP Hakbar Samosir mengaku tidak menemukan pelanggaran.

“Dari semua sidak yang kita lakukan ke pedagang hari ini tidak ditemukan pelanggaran dan semuanya mempunyai izin,” ujarnya.

Selain melakukan sidak, pihaknya juga memberikan imbauan pada para pedagang agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ia juga berpesan agar masyarakat tetap peduli dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan tidak membuat kerumunan di malam tahun baru nanti. (LE-Jun)

Pos terkait