Peringati Hari Ibu, Ny Tjok Istri Sukawati Ingatkan KDRT Tidak Ada Lagi di Bali

Tabanan, LenteraEsai.id – Ketua Forkomwil Puspa Provinsi Bali Ny Tjok Istri Putri Hariyani Sukawati mengajak semua anggota Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa), Dinas Sosial dan PPPA provinsi dan kabupaten, pihak berwenang serta instansi terkait untuk bekerja sama dan bersinergi membangun kehidupan warga yang sehat lahir-bathin, keluarga bahagia yang nyaman dan aman dari kekerasan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan warga agar tidak mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Dengan demikian, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bali tidak ada lagi, atau setidaknya semakin minim, kata Ny Tjok Istri Sukawati  saat menghadiri bakti sosial dan sosialisasi pencegahan dan PKDRT yang diselenggarakan di Kubu WCC Bali, Desa Kekeran, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Sabtu (26/12).

Kegiatan yang dilaksanakan satu hari itu langsung menghadirkan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah dan sedang berproses hukum. Kegiatan yang digelar serangkaian peringatan Hari Ibu ke-92 tahun 2020 itu, bertujuan agar rakyat Indonesia mengetahui apa arti dan makna peringatan Hari Ibu, di mana setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut berperan aktif mewujudkan keamanan bagi perempuan, sehingga mampu menunjukkan peran dan kedudukannya dalam kehidupan berbagsa dan bernegara.

Kekerasan dalam rumah tangga sejak dulu sering terjadi terutama dialami kaum perempuan dan anak-anak, apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak perlu mendapat perhatian lebih dari semua pihak, khususnya dari para tetangga terdekat, ucapnya.

“Apabila terdapat kekerasan yang terjadi di tengah lingkungan kita, maka kita sebagai tetangga berhak mengadukan kejadian tersebut kepada aparat desa/ kepala lingkungan atau pihak berwajib agar kejadian kekerasan jangan sampai menimbulkan korban atau trauma psikis bagi korbannya,” ungkap Direktur LBH Bali Women’s Cycling Community (WCC) Ni Nengah Budawati, menambahkan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dengan dilaksanakannya bakti sosial dan sosialisasi pencegahan dan PKDRT ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat dan kepedulian kita bersama terhadap keberadaan orang orang di sekeliling kita, sehingga tidak akan ada lagi korban kekerasan dan diskriminasi terhadap seseorang yang sedang teraniaya.

Pada kesempatan ini, Ketua Forkomwil Puspa Provinsi Bali juga menyerahkan bantuan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk kepedulian, di samping juga mereka mendapatkan bantuan dana pendampingan selama kasus mereka sedang berada pada ranah hukum.  (LE-TB1)

 

Pos terkait