judul gambar
DenpasarHeadlines

Operasi Prokes Digelar di Padangsambian, 29 Orang Terjaring

Denpasar, LenteraEsai.id – Pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga kini dan perkembangannya masih terbilang fluktuaktif di Kota Denpasar.

Terkait dengan ini, dilakukan penertiban disiplin protokol kesehatan (prokes) yang kembali digelar tim yustisi Kota Denpasar. Tergabung dalam tim tersebut Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes Selasa (22/12), di laksanakan di seputaran wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, secara berkesinambungan pihaknya tetap melaksanakan sosialisasi, preventif, persuasif dan edukatif mengajak masyrakat utk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. “Secara bersama-sama meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan kesehatan kita bersama agar bisa tetep produktif. Masyarakat sehat tetap produktif sehingga ekonomi akan bangkit,” ujar Dewa Sayoga.

Lebih lanjut, menurut Dewa Sayoga, sidak prokes ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu. Kegiatan kali ini menjaring 29 orang pelanggar.

Dapat dirinci sebanyak 15 orang dikenakan denda 100 ribu rupiah karena tidak menggunakan masker, 14 orang diperingati dan dibina karena menggunakan masker tidak sempurna. Dari jumlah ini masyarakat yang terjaring beralasan karena jarak yang ditempuh dekat, hingga beralasan lupa membawa masker.

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih ada yang melanggar. Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19,” ujarnya. (LE-DP)

Lenteraesai.id