Klungkung, LenteraEsai.id – Emak-emak bernama Ni Nengah Sudarmi (36) diringkus Satreskrim Polres Klungkung pada Senin (21/12) malam pukul 21.00 Wita. Perempuan kelahiran Klungkung itu diciduk polisi atas dugaan kasus pencurian keranjang berisi uang milik dadong (nenek) I Gusti Ayu Kerapa (60).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan ketika dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (22/12) mengungkapkan, dugaan pencurian itu terjadi di Blok C Pasar Galiran, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Dadong Ayu Kerapa merupakan pedagang di pasar tersebut.
Peristiwa dugaan pencuri itu terjadi saat dadong yang tinggal di Banjar Padang Aji Kawan, Desa Padang Aji, Kecamatan Selat, Karangasem itu sedang merapikan barang dagangannya selesai berjualan. Dadong yang kesehariannya menjual kacang-kacangan di pasar tersebut, menaruh bakul di atas terpal dagangannya. Di dalam bakul itu berisikan uang Rp 5,4 juta, Hp merk Nokia, kartu iuran dan KTP.
“Ketika selesai merapikan dagangan, korban terkejut karena bakul miliknya sudah tidak ada. Dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke Polres Klungkung guna proses lebih lanjut,” ungkap Kombes Dodi.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Alpran Prabaswara Pradana mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi-saksi di sekitar TKP dan rekaman kamera CCTV polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Tak butuh waktu lama. Hanya selang 5,5 jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 Wita, pelaku diringkus di rumah kosnya di daerah Dusun Batu Tabih, Desa Takmung, Kecamatan Bajarangkan, Klungkung. “Pelaku bersama barang bukti langsung dikeler ke Mapolres Klungkung untuk dilakukan pengembangan. Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian,” beber Kombes Dodi.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 5.200.000, HP merk Nokia, kartu BPJS, KTP, dompet, sepasang sandal Swaloow, satu buah helm merk BMC, jaket semi kulit, celana motif kotak hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario DK-3792-MN bersama STNK. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman paling lam 5 tahun penjara,” ucapnya, menjelaskan. (LE-DW)







