Denpasar, LenteraEsai.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali Gede Pramana menyayangkan adanya pemberitaan yang seolah-olah Gubernur Bali Wayan Koster telah menyatakan pelarangan dilakukannya pesta miras kecuali arak bali pada perayaan Natal dan tahun baru 20021.
“Satupun tidak ada kalimat yang dilontarkan oleh Bapak Gubernur Bali dengan nada ‘Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal tahun baru’ , seperti apa yang telah dimuat oleh beberapa media online,” kata Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana dalam siaran persnya di Denpasar, Senin (21/12).
Sehubungan dengan itu, Kadis Kominfos menyebutkan, untuk mencegah adanya ujaran kebencian, diharapkan media online yang memuat tulisan berjudul ‘Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru’, agar segera melakukan perbaikan, dan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Untuk diketahui, lanjut Gede Pramana, dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian selama berada di Bali, dalam Surat Edaran Nomor 2021 tersebut ditekankan bahwa PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras).
“Ingat, dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 itu, salah satu isinya menyebutkan PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras). Tidak ada pengecualian (Arak Bali – red),” ujar Kadis Gede Pramana seraya menyatakan, jadi tulisan di media online yang berjudul ‘Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru’, tidak sesuai dengan pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan Surat Edaran itu pada 15 Desember lalu.
Gubernur saat membacakan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, di ruang rapat Gedung Gajah Jayasabha Denpasar itu, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin. (LE-DP1)







