Klungkung, LenteraEsai.id – Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta membuka Focus Group Discussion (FGD) Kompilasi Data dan Delinasi Lokasi RDTR OSS Kabupaten Klungkung Tahun 2020 bertempat di Hotel Wyndam Jiva Taman Sari Lepang, Klungkung, Selasa (8/12/2020).
Dalam sambutannnya Wabup Kasta menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Jangan sampai terjadi benturan antara Undang-Undang satu dengan Undang-Undang lainnya yang saling berkaitan dalam menyusun RDTR Kabupaten Klungkung, dan supaya kawasan kehutanan, pertanian, jalan, kawasan pemukiman, kawasan ekonomi khusus yang ada di Kabupaten Klungkung dapat didata dengan baik ke dalam RDTR Kabupaten Klungkung,” ujar Wabup Kasta.
Wabup Kasta mengajak Tim Penyusun RDTR Kabupaten Klungkung untuk menjadikan kegiatan ini sebagai ajang diskusi untuk menghasilkan tata ruang yang baik bagi Kabupaten Klungkung. Wabup Kasta mengharapkan agar melalui kegiatan ini dapat menciptakan tata ruang yang baik di Kabupaten Klungkung.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Bina Provinsi dan Kabupaten Wilayah Nusa Tenggara-Maluku-Papua Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,Yuda Perdana, ST., MT , Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, Tim Penyusun RDTR Kabupaten Klungkung. (LE-KL)