Bawaslu Karangasem Akan Tindak Tegas Pelaku ‘Money Politik’

Amlapura, LenteraEsai.id – Bawaslu Kabupaten Karangasem sudah melakukan koordinasi ke masyarakat dan stakeholder terkait upaya  memerangi pelanggaran Pilkada seperti hoaks, SARA dan yang paling penting adalah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya praktik ‘money politik’.

“Money politik merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam ketentuan  sanksi pidana, baik terhadap orang yang memberi maupun yang menerima uang dari bentuk pelanggaran itu,” kata Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan di Amlapura, Jumat (4/12/2020).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, pada masa tenang Pilkada yang berlangsung 6-8 Desember nanti, Bawaslu Kabupaten Karangasem akan melakukan patroli anti-money politik, yang juga melibatkan unsur internal seperti Kejaksaan Negeri Karangasem dan pihak kepolisian untuk turun ke masing-masing desa yang ada di Kabupaten Karangasem.

Tim gabungan ini akan memantau aktivitas masyarakat yang terkait dengan penyelelenggaraan Pilkada Karangasem 9 Desember mendatang, dengan harapan tindak terjadi pelanggaran.

“Kami harapkan dengan kehadiran kami di masyarakat nantinya dapat mencegah pihak-pihak yang ingin melakukan pelanggaran money politik dan yang lainnya,” kata Gede Suastrawan didampingi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karangasem I Kadek Puspa Jingga.

Sedangkan selama masa kampanye paslon yang masih berlangsung sampai sekarang, lanjut Gede Suastrawan, sejauh ini belum ditemukan adanya bentuk pelanggaran di lapangan.

“Kedua paslon juga sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan penanggulangan pencegahan Covid-19 dengan baik selama masa kampanye berlangsung,” katanya, menjelaskan.  (LE-Jun)

Pos terkait