Gugus Tugas Provinsi Bali: Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 Adalah Tanggung Jawab Bersama

Denpasar, LenteraEsai.id – Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut: terkonfirmasi positif 14.568 orang, sembuh 12.974 orang (89,06%), dan meninggal dunia 441 orang (3,03%). Kasus aktif per hari ini tanggal 3 Desember 2020 menjadi 1.153 orang (7,91%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” demikian dilaporkan Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Provinsi Bali melalui siaran pers tanggal 3 Desember 2020.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali kali ini mencatat pertambahan kasus: terkonfirmasi sebanyak 230 orang melalui transmisi lokal, sembuh sebanyak 125 orang, dan 5 orang meninggal dunia.”

Bacaan Lainnya

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada.

Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker di manapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain, katanya mengingatkan. (LE-DP1)

Pos terkait