196 Hotel dan Restoran di Karangasem akan Dapat Dana Hibah Pariwisata

Amlapura, LenteraEsai.id – Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem dan beberapa lembaga terkait lainnya baru saja melakukan pendataan terhadap beberapa hotel dan restoran yang pantas untuk mendapatkan dana hibah pariwisata.

Setelah dilakukan pendataan yang intensif, akhirnya tercatat sebanyak 196 lahan usaha terdiri atas 135 hotel dan 61 restoran yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Karangasem, yang berhak untuk mendapatkan dana hibah pariwisata tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Totalnya ada 196 hotel dan restoran yang memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan dana hibah pariwisata tetrsebut,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Karangasem I Putu Arnawa di Amlapura, Kamis (3/12/2020).

Untuk mendapatkan dana hibah pariwisata, lanjut Putu Arnawa, ada 4 syarat yang harus dipenuhi yaitu membayar pajak pada tahun 2019, mempunyai bukti pembayaran pajak 2019, memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), serta hotel atau restoran tersebut masih berdiri sampai saat ini.

Jika keempat syarat tersebut sudah dipenuhi, maka hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Karangasem berhak untuk mendapatkan dana hibah pariwisata, ucapnya.

Ia menyebutkan, untuk jumlah dana yang akan diterima oleh masing-masing hotel dan restoran itu berbeda-beda. “Ada yang mendapat hampir Rp2 miliar, tapi di sisi lain ada juga yang mendapat Rp 200 ribu saja. Itu tergantung berapa jumlah pajak yang mereka bayar selama ini kepada negara,” kata Putu Arnawa, mengungkapkan.

Mengenai waktu dilakukannya pencairan dana tersebut, Putu Arnawa mengatakan masih harus menunggu kelengkapan sejumlah persyaratan yang dapat ditunjukkan pihak hotel dan restoran kepada tim yang ditunjuk untuk itu.

“Jadi harus lengkap dulu persyaratannya sebelum dana itu dapat dicairkan ke masing-masing hotel dan restoran di Kabupaten Karangasem. Itu pun tidak semuanya langsung bisa cair, tapi secara bertahap,” ujarnya.

Awalnya hanya 50 persen dulu yang bisa dicairkan. “Jika sudah ada pertanggungjawabannya untuk kepentingan apa saja dana tersebut, baru bisa dicairkan lagi yang 50 persen sisanya,” kata Putu Arnawa, menjelaskan.  (LE-Jun)

Pos terkait