Empat Pengedar dan Pemadat Narkoba Diringkus Polisi Tabanan

Tabanan, LenteraEsai.id – Empat tersangka yang terlibat dalam kasus pelanggaran narkoba di 3 tempat berbeda, diringkus pihak Satnarkoba Polres Tabanan, Bali dalam suatu upaya pelacakan dan penyergapan.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar SIK MH, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra SH kepada pers di Tabanan, Rabu (2/12) menyebutkan bahwa keempat pelaku ditangkap di tiga tempat dan waktu yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Keempatnya diamankan Tim Opsnal jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni salah seorang di antaranya bentindak selaku pengedar dan menyimpan narkoba tanpa izin yang berhak, serta tiga pelaku lainnya diduga sebagai pemilik dan pemadat atau pengguna, ucapnya didampingi KBO Satnarkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio SSos.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan, pada Kamis, 5 November 2020 pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga I Gusti Komang Asmara Jaya alias Semal yang berperan sebagai pengedar narkoba.

Tersangka Semal diamankan di rumahnya di Jalan Anggrek Gang 1, Desa Delod Peken, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan. Dari hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu seberat 5.27 gram bruto atau 3,26 gram netto.

Berikutnya pada Selasa, 17 November 2020 pukul 01.45 Wita, mengamankan dua orang terduga pemakat narkoba masing-masing Hulya Mawadi alias Adi, diamankan dari dalam kamar kost yang ditempatinya di Jalan Raya Kediri Tanah Lot, serta Firman Hidayat alias Firman, juga diamankan dari dalam kamar kost yang ditempatinya di Jalan Bay Pass Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dari mereka petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,08 gram netto atau 0,23 gram bruto, satu buah alat hisap sabu-sabu (bong) dan korek gas. Modus mereka adalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika tanpa izin yang berbewenang.

Kemudian pada Senin, 23 November 2020 pukul 20.40 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga Dimas Arifin alias Dimas dengan modus memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin yang berbewenang. Terduga diamankan di Jalan Perumahan Graha Sanggulan, Banjar Sanggulkan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu seberat 7,98 gram.

Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra menambahkan, kasus yang berhasil diungkap ini tentu tidak mudah, memerlukan keuletan dan kerja keras serta kerja sama tim yang solid. Semua ini tentu berawal  informasi  dari masyarakat yang menyebutkan bahwa orang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan narkoba.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tabanan bergerak mendalami dengan melakukan serangkaian penyelidikan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga keberadaan para terduga berhasil terdeteksi atau diketahui.

Keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan, saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, dan kasusnya dalam proses penyidikan. Para terduga dapat dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ujar Kasat Resnarkoba.  (LE-TB)

Pos terkait