Karangasem, LenteraEsai.id – DPRD Karangasem menggelar rapat kerja gabungan komisi dengan pihak eksekutif yang membahas empat Ranperda, yang berlangsung di Gedung DPRD Karangasem, Selasa tanggal 17 November 2020.
Dalam rapat kerja, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Karangasem antara lain membahas rancangan program pembentukan Perda di lingkungan Pemerintah Daerah bersama tim Penyusun Produk Hukum Daerah Kabupaten Karangasem pada Selasa (17/11/2020).
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Karangasem Nyoman Winata menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dijabarkan mengenai tahapan-tahapan pembentukan peraturan daerah secara umum, dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan sampai pada penyebarluasan disosialisasikan secara efektif untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat dan disertai dengan naskah akademik sebagai landasan dasar dalam mebuat peraturan daerah.
“Produk hukum berupa peraturan daerah dapat dikatakan baik apabila peraturan daerah itu berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan berpihak pada kepentingan golongan ataupun kelompok tertentu,” jelasnya.
Kemudian sejalan dengan itu Peraturan Daerah juga dapat diterima dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat jika isi, materi dan muatan peraturan daerah yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat luas, imbuhnya.
Program Perda adalah instrumen perencanaan Program Pembentukan Perda yang disusun Secara terencana, terpadu dan sistematis. Hal tersebut secara jelas menegaskan bahwa mekanisme pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, yang dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh cara atau metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) dalam membuat peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan Perundang-undangan memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan Hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistim hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan yang diemban oleh Pemerintah Daerah,” ucap Nyoman Winata.
Keberadaan Program Pembentukan Perda dapat membantu meminimalisir munculnya persoalan tumpang tindih inkonsisten dan saling bertentangan antara peraturan daerah satu dan lainnya, antara peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah dan peraturan perundang-undangan diatasnya dan menciptakan efisiensi dalam pembentukan peraturan daerah yang memenuhi unsur terencana, terpadu dan sistematis.
“Hal ini menegaskan bahwa program Pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum ndaerah, atau potret rencana pembangunan materi hukum yang akan akan dibuat dalam satu tahun kedepan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung kondisi khusus daerah tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.” ujar Nyoman Winata.
Penyusunan Program Pembentukan Perda sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 menyebutkan penyusunan rancangan peraturan daerah didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyrakat daerah.
“Jangan sampai Perda yang sudah ditetapkan bisa dibatalkan karena bertentangan dengan beraturan yang lebih tinggi, tumpang tindih, dengan peraturan perundang-undangan yang sejajar dan inkonsistensi,” katanya.
Dari hasil rapat kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Karangasem dengan tim penyusun produk hukum daerah Kabupaten karangasem disepakati 12 Rancangan Perda yang akan dibahas per Triwulan pada tahun 2021 yaitu:
Triwulan 1 : Penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Karangasem.
Triwulan 2 : Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2020, Rencana Pembangunan Jangka menengah daerah Kabupaten Karangasem tahun 2021 – tahun 2025, Perusahaan Perseroan daerah Karangasem Sejahtera.
Triwulan 3 : Perubahan Atas Perda tentang anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Triwulan 4 : Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, Penambahan penyertaan modal kepada perseroan terbatas bank Pembangunan Daerah Bali tahun anggaran 2022, Penambahan penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas penjamin kredit daerah Bali Mandara Provinsi Bali tahun anggaran 2022, Penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabipaten Karangasem tahun anggaran 2022, Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentnag pembentukan dan susunan perangkat daerah, Perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
“Diharapkan semoga kesepakatan ini untuk segera ditindaklanjuti oleh Pjs Bupati sebagai rujukan pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembentukan rancangan perda dimaksud yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021 dan perlunya komitmen dan konsisten kita agar dalam program pembentukan perda, penyampaiannya menyesuaikan urutan daftar prioritas,” katanya seraya menambahkan, dalam konteks ini peran sekretaris daerah sangat diperlukan untuk mengkoordinasikan OPD-OPD terkait dalam menyiapkan raperda yang berasal dari pemerintah daerah, dan khusus terkait raperda APBD agar senantiasa tepat waktu. (LE-KR1).