Pendakian ke Gunung Agung Mulai Marak, BPBD Larang Aktivitas pada Radius 2 Km dari Puncak

Karangasem, LenteraEsai.id – BPBD Kabupaten Karangasem memasang papan imbauan bagi para pendaki untuk tidak melewati garis pada radius dua kilometer dari kawah puncak, sehubungan kawasan tersebut masih tergolong rawan bencana erupsi.

Papan imbauan yang pada pokoknya melarang berbagai bentuk aktivitas pada radius 2 km dari kawah puncak Gunung Agung tersebut, dipasang di areal jaba Pura Pasar Agung, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Bacaan Lainnya

Teks imbauan disajikan dalam enam bahasa, yakni Indonesia, Inggris, Jerman, Rusia, Jepang dan bahasa Prancis.

“Kita pasang papan imbauan ini di areal jalur pendakian Pura Pasar Agung. Kenapa kita pasang di sini ?, karena agar para pendaki bisa tahu dan membaca imbauan ini sebelum terlanjur mendaki,” kata Kalaksa BPBD Karangasem Ida Ketut Arimbawa, di Desa Sebudi, Rabu (11/11).

Ia menyebutkan, tulisan imbauan dibuat dengan mengunakan enam bahasa untuk tujuan semua wisatawan dapat memahami maksud dan tujuannya. “Jadi dari manapun asal mereka yang hendak mendaki Gunung Agung, dapat memahami dan mengetahui isi dari imbauam, yakni larangan untuk mendaki ke zona rawan bencana tersebut,” ujarnya.

Arinbawa mengungkapkan, belakangan ini aktivitas pendakian ke puncak Gunung Agung kembali marak, baik melalui jalur Pura Pasar Agung maupun beberapa jalur lainnya.

Bahkan di sela-sela pemasangan papan imbauan pada siang itu, ia juga mendapati sejumlah pendaki yang baru saja turun dari puncak Gunung Agung.

“Tadi juga saya lihat ada beberapa anak muda yang baru turun dari puncak Gunung Agung. Saya langsung berikan teguran kalau saat ini masih dilarang untuk memasuki radius 2 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung,” ucap Arimbawa, menjelaskan.

Gunung yang sejak September 2017 hingga akhir 2018 sempat erupsi dalam beberapa kali hingga sempat menyandang status Lelel IV dan III, kini statusnya sudah diturunkan menjadi Level II. Namun demikian, pada radius 2 km dari kawah puncak masih dianggap cukup membahayakan. (LE-KR6)

Pos terkait