Denpasar, LenteraEsai.id – Aaron Wayne Coyle (45), warga negara Australia yang terlibat kasus tindak pidana narkotika, dapat dipastikan tak lama lagi bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepastian itu dimungkinkan setelah penyidik dari Ditresnarkoba Polda Bali melimpahkan berkas perkara atas kasus yang membelit Aaron Wayne Coyle ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi Rabu (11/11) menerangkan, usai pelimpahan, bule Australia tersebut langsung dititiptahankan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali.
“Penuntut telah menitipkan tersangka ke Rutan Mapolda Bali,” ujar Eka Widanta, menjelaskan.
Kasi Pidum menerangkan, dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gde Agung dan I Dewa Ayu Wahyuni Mesi, telah ditunjuk untuk menangani perkara ini hingga nantinya disidangkan.
Dari berkas perkara yang diperoleh, bule Australia ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diperoleh keterangan, pria kelahiran Sidney, Australia 24 Februari 1975 itu ditangkap pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 00.45 Wita di Jalan Dewi Sri Legian, Kuta, Kabupaten Badung.
Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di seputaran Jalan Dewi Sri kerap dijadikan ajang transaksi narkotika.
Dalam penangkapan, petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,45 gram brutto dari bule yang disebut bekerja sebagai seorang manajer pada sebuah lahan usaha bidang pariwisata di Bali itu.
Namun lantaran sakit saat dijebloskan ke Rutan Mapolda Bali, tersangka yang selama di Bali menginap di sebuah vila di seputaran Seminyak, Kuta, Badung itu, kini menjalani rawat inap di RS Bhayangkara Denpasar. (LE-DP)