Denpasar, LenteraEsai.id – Sejak dikeluarkannya penetapan pengadilan yang memerintahkan penitera untuk mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa I Wayan Wakil yang terjerat kasus penipuan, pemalsuan surat dan TPPU ke kejaksaan, hingga kini belum ada kejelasan apakah berkas akan kembali dilimpahkan ke pengadilan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dipimpin Esthar Oktavi di muka sidang yang digelar pada 6 Februari 2020 lalu, mengeluarkan penetapan agar penitera mengembalikan berkas perkara I Wayan Wakil ke kejaksaan karena terdakwa sakit keras.
Setelah 8 bulan berlalu, ternyata I Wayan Wakil dikabarkan masih dalam keadaan sakit, sehingga kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum bisa melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke pengadilan.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Herlianto saat dikonfirmasi Rabu (11/11), membenarkan bahwa saat ini I Wayan Wakil masih dalam keadaan sakit.
“Saya tadi sudah menghubungi jaksa yang menangani perkara, katanya memang I Wayan Wakil masih dalam keadaan sakit,” ungkap pejabat yang akrab disapa Luga itu.
Namun, Luga memastikan bahwa perkara I Wayan Wakil ini tidak akan dihentikan secara permanen. “Jangankan orang sakit, orang yang gangguan jiwa saja kita tunggu sampai sembuh. Setelah sembuh baru berkas perkaranya dilimpahkan lagi ke pengadilan,” kata Luga.
Sementara Jaksa Eddy Artha Wijaya, salah seorang JPU yang menangani perkara I Wayan Wakil, juga mengatakan bahwa I Wayan Wakil masih sakit. “Kami berkoordinasi dengan dokter yang menanganinya, dan memang benar I Wayan Wakil masih sakit,” ujarnya, menjelaskan.
Seperti diketahui, Wayan Wakil yang belum ditahan, sejak 11 April 2019 dijadikan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat dan TPPU senilai Rp 150 milir dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Selain Wayan Wakil, dalam perkara ini juga ada dua pelaku lainnya yaitu AA Ngurah Agung dan matan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Untuk kedua terdakwa ini (Sudikerta dan Ngurah Agung) sudah divonis hukuman dan sedang menjalani penahanan di LP Kerobokan. (LE-DP)