Denpasar, LenteraEsai.id – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Desa Dangin Puri Kangin bersama tim yang terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Limas, Kadus, Kelian Banjar, BPD dan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin secara rutin melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra saat dikomfirmasi pada Kamis (5/11) mengatakan, patroli dialogis dan edukasi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 dilaksnakan pada hari Rabu malam, 4 November 2020 dimulai dari pukul 20. 00 sampai 22,00 Wita di lingkungan Banjar Kreneng Kaja, wilayah Desa Dangin Puri Kangin.
“Adapun dalam pelaksanaan ini kami melibatkan babinsa, babinkamtibmas, pecalang, linmas, kelian banjar, kadus, BPD dan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin. Patroli ini kita laksanakan di 7 banjar yang ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin secara bergantian,” ucapnya.
Sasaran adalah pemantauan keamanan wilayah tetap terjaga dengan baik dan kondusif dan sekaligus edukasi prokes Covid-19, di mana yang disasar adalah warung, supermarket, toko dan pengunjung agar mereka mengikuti prokes Covid-19, ungkapnya. (LE-DP)







