Denpasar, LenteraEsai.id – Gelombang penolakan terhadap UU Omnibus Law terus terjadi di Bali. Pada Jumat (16/10) sekitar 100 orang yang menamakan diri Solidaritas Aliansi Rakyat Pro Demokrasi (Santi), menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Bali dan Kantor Gubernur Bali.
Tuntutan massa Santi yang berasal dari berbagai organisasi di Bali itu, nadanya hampir sama dengan yang terjadi di beberapa daerah lain, yaitu menolak disahkannya UU Omnibus Law.
Terkait demo itu, kalangan DPRD Bali menyatakan kesiapnya untuk meneruskan ke kalangan pusat terkait aspirasi yang datang dari masyarakat Bali, yang menolak UU Omnibus Law yang baru seminggu disahkan DPR RI.
Pernyataan sikap dewan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Bali Tjok Gde Asmara Putra Sukawati bersama Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiarta saat menemui pendemo di depan Kantor DPRD Bali di Denpasar, Jumat (16/10) siang.
“Saya berjanji akan segera memperjuangkan aspirasi adik-adik baik melalui lembaga DPRD Bali maupun Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali. Kami bersama adik-adik memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami menerima aspirasi adik-adik dan akan diteruskan ke DPR RI,” tutur Tjok Gde Asmara Putra Sukawati saat menemui para pendemo.
Selesai berdemo di depan Kantor DPRD Bali, para pendemo menuju Kantor Gubernur Bali. Sayangnya, di sana mereka tidak bisa bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster ataupun perwakilannya.
Meski tidak ada pejabat yang menerima, namun I Made Gerry Gunawan selaku koordinator aksi, tetap membacakan 6 poin pernyataan sikap, yakni menolak UU Omnibus Law, mendesak Presiden untuk membatalkan UU Omnibus Law dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), DPRD Bali secara kelembagaan bersurat kepada DPR RI untuk membatalkan UU Omnibus Law.
Selanjutnya mengecam pernyataan sikap Gubernur Bali yang mendukung UU Omnibus Law dan mendesak gubernur untuk bersurat kepada Presiden untuk membatalkan UU Omnibus Law, mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mencabut Surat Nomor 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja, dan mengecam tindakan represif aparat terhadap pengunjuk rasa tolak UU Omnibus Law.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami menolak UU Omnibus Law dengan berbagai alasan tentang proses lahirnya UU ini yang terkesan dipaksakan. Tidak ada keterbukaan dan terkesan terburu-buru,” ujar Gerry.
Ia mengatakan, yang menjadi persoalan juga saat ini adalah draf final dari UU itu tidak jelas. Yang beredar di masyarakat banyak versi. “Apa ini ? Ini UU sangat mempengaruhi masyarakat untuk bergerak. Janganlah dipermainkan dengan banyak versi seperti ini,” kata Gerry, menekankan.
Gelombang penolakan terhadap UU Omnibus Law terus terjadi, bahkan sejak pertama kali muncul di Bali antara tanggal 6 hingga 8 Oktober lalu, aksi demo sempat bentrok dengan aparat keamanan yang berjaga-jaga di lapangan. (LE-DP3)







