Denpasar, LenteraEsai.id – Ciaran Francis Caulfield, warga negara Irlandia yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan, divonis hukuman 8 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10).
Majelis hakim dipimpin Putu Gde Novyartha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Di mana pada sidang sebelumnya jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan,” ujar hakim membacakan surat putusannya.
Atas putusan itu, Jupiter Gul Lalwani dan Chandra Katharina Nutz selaku kuasa hukum hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU Djaya Indrati Rindhayani yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara, juga senada menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, kedua kuasa hukum terdakwa menyatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Namun keduanya sependapat bahwa kliennya seharusnya divonis bebas.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim walaupun pada dasarnya kami menganggap bahwa klien kami tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan seharusnya divonis bebas,” ujar Chandra Katharina Nutz.
Hal senada juga disampaikan oleh Jupiter. Dikatakannya pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mau mempertimbangkan sebagian dari isi pledoinya.
“Saya atau kami sangat mengapresiasi putusan hakim ini, dan kami sangat berterima kasih karena majelis hakim dalam putusannya juga menerima sebagain pembelaan kami,” ucapnya.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tetap mengambil langkah pikir-pikir karena target awal dalam menangani perkara ini adalah terdakwa divonis bebas. “Karena target kami adalah vonis bebas, maka kami pikir-pikir atas putusan hakim tersebut,” kata Jupiter, menandaskan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan WNA Irlandia itu terjadi pada bulan Desember 2019 lalu di Villa Kubu Seminyak, Kabupaten Badung.
Kejadian itu bermula dari keterangan Ni Made Widyastuti yang mengaku mencuri sejumlah uang di tempatnya kekerja sebagai General Cahsier di PT VVIP Bali Villas yang mengelola Villa Kubu Seminyak. Pengkuan tersebut disampaikan pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan.
Kepada terdakwa Ciaran Francis Caulfield, Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta.
Mendengar pengakuan itu, terdakwa langsung naik pitam. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar. Dari sana, terdakwa kemudian melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27 dan 28 Desember 2019. (LE-PN)