Denpasar, LenteraEsai.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio pada hari Rabu (14/10) di Denpasar, mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Bali, pimpinan asosiasi, pimpinan perbankan dan para pelaku usaha.
Pada acara yang dipimpin Gubemur Bali Wayan Koster dimaksudkan untuk membahas usulan kebijakan spasial darurat kepada Presiden Republik Indonesia dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi Bali berupa pinjaman lunak kepada pengusaha Bali yang terdampak Covid-19.
Datam pertemuan tersebut, Gubernur Koster memaparkan bahwa sektor pariwisata memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia dan Bali. Pada tahun 2019, kontribusi pariwisata terhadap PDB Indonesia mencapai 5,5%. Dari total penerimaan devisa pariwisata nasional, sebesar 55,36% dikontribusikan oleh Provinsi Bali.
Sebagai provinsi yang perekonomiannya ditopang oleh sektor pariwisata, kata Gubernur Koster, secara spasial Bali mengalami kontraksi terdalam pada triwulan II 2020. Penurunan kunjungan wisatawan telah berdampak pada penutupan hotel, restoran dan perusahaan pendukung pariwisata lainnya. Hal ini juga diikuti dengan PHK dan unpaid leave sejumlah pekerja.
Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali mengungkapkan, kerugian penerimaan devisa akibat Covid-19 diperkirakan mencapai Rp 108 triliun per tahun. Ekonomi Bali sudah mengalami kontraksi dalam 2 triwulan terakhir. Pada triwulan I 2020, ekonomi Bali tumbuh -1 , 14% (yoy), dan pada triwulan Il 2020, ekonomi Bali semakin mengalami kontraksi yang dalam, yaitu -10,98% (yoy).
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan program pemulihan pariwisata, termasuk dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk beberapa daerah termasuk Bali.
Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu Pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.
Kriteria penerima dana hibah di antaranya PHPR minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE (Calender Of Events). Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.
Namun demikian, kata Gubernur Koster, sejumlah kebijakan yang ada belum dapat sepenuhnya menjawab tantangan industri pariwisata di Bali. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyampaikan bahwa diperlukan adanya kebijakan spasial dalam membangkitkan kembali pariwisata.
Untuk itu, Gubernur Provinsi Bali melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia skema berikut ini:
a. Pinjaman lunak (soft Ioan) modal kerja kepada pengusaha di sektor pariwisata dan pendukung pariwisata di Bali sebesar Rp 9.490.250.000.000,-, atau 7% (kurs RP. 14.500,-) dari kontribusi devisa Bali.
b. Pinjaman ini melalui skema PEN untuk korporasi di perluas dengan merevisi Peraturan OJK No 11 Tahun 2020.
c. Jangka waktu pinjaman selama maksimal 10 tahun, dengan grace period selama 2 tahun.
d. Suku bunga rendah/tanpa suku bunga.
e. Alokasi pinjaman lunak ke pengusaha berdasarkan kontribusi pengusaha terhadap Pajak (PHR, PPN, Pajak Hiburan) di tahun 2019.
f. Mekanisme penyaluran melalui perbankan dibawah koordinasi OJK dengan memperhatikan aspek kehati-hatian.
g. Asesmen kelayakan pemberian kredit didasarkan atas kinerja perusahaan dan kolektibilitas 1 & 2 di tahun 2019.
h. Penjaminan Kredit Korporasi dari Pemerintah.
Pinjaman Korporasi dari Pemerintah Pinjaman lunak kepada pengusaha Bali diharapkan dapat bermanfaat bagi pengusaha untuk dapat benahan pada masa pandemi dan upaya peningkatan daya saing Bali post COVID-19. Mekanisme ini juga diharapkan dapat berdampak positif bagi pemulihan ekonomi Bali mengingat besarnya multiplier effect sektor pariwisata bagi sektor Iainnya, serta bagi perekonomian Bali secara luas. Terlebih, mekanisme ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan pariwisata nasional, mengingat besarnya peranan Bali terhadap pariwisata nasional. (LE-DP1)