Amlapura, LenteraEsai.id – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah, KPU Karangasem siapkan sejumlah strategi untuk kelancaran proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem pada 9 Desember 2020.
Seperti halnya dalam proses perekrutan tenaga yang nantinya bertugas di Tempat Pengumutan Suara (TPS), pihak KPU Karangasem memberlakukan persyaratan khusus, terutama dalam hal kesehatan calon petugas.
Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Karangasem, Ni Putu Desi Natalia, kepada pers di Amlapura, Kamis (8/10) mengatakan, para pelamar yang nantinya diterima sebagai tenaga TPS adalah mereka yang tidak memiliki riwayat penyakit yang cukup serius.
“Jadi, petugas TPS harus tidak memiliki riwayat penyakit demi keamanan, karena yang berpenyakit dianggap rentan terpapar Virus Corona saat bertugas,” ucapnya.
Desi Natalia menyebutkan, soal riwayat kesehatan itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi para pelamar, sesuai dengan PKPU 6 tahun 2020 pasal 20 ayat 3.
Untuk diketahui, lanjut dia, tahapan pembentukan KPPS sendiri sudah mulai dilaksanakan, seperti tahapan pengumuman yang sudah dilakukan pada 1 hingga 6 Oktober 2020 lalu, serta pada 7 Oktober 2020 telah memasuki tahapan pendaftaran hingga seluruh prosesnya akan berakhir pada 23 November 2020 mendatang.
Sesui dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh KPU RI, semua petugas TPS yang berjumlah sebanyak 7 orang, akan dilakukan rapid test terlebih dahulu, sebelum mereka melaksanakan tugas, ujar Desi Natalia, menjelaskan. (LE-KR6)







