Denpasar, LenteraEsai.id – Berbagai upaya telah dilaksanakan di beberapa desa dan kelurahan di Kota Denpasar untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19.
Seperti pada Sabtu (3/10) dilaksanakan penertiban, monitoring serta sosialisasi penegakan hukum protokol kesehatan berdasarkan Pergub No.46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020, di wilayah Kelurahan Dangin Puri, tepatnya di Jalan Kaliasem Denpasar Timur.
Kegiatan yang bersinergi dengan pihak Dangin Puri Kauh itu, juga melibatkan unsur TNI, Polri, serta Satgas Covid-19, dengan menyasar warga dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah desa setempat.
Saat dikonfirmasi, Lurah Dangin Puri I Gusti Agung Gede Okariawan mengatakan, kegiatan ini salah satu bentuk dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan monitoring serta sosialisasi yang merupakan sinergi Kelurahan Dangin Puri dengan Desa Dangin Puri Kauh merupakan wujud dalam meminimalisir penyebran virus Covid-19.
“Tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, tampak sudah mulai meningkat. Sebagai bukti, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tetap mengedukasi masyarakat serta pelaku usaha agar selalu dapat mengikuti protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, menerapkan social dan physical distancing, cuci tangan dengan air mengalir, serta tetap menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan, sehingga dapat memutus penyebaran penularan virus Covid-19, serta memulihkan kegiatan perekonomian seperti sedia kala,” ujar Okariawan. (LE-DP)







