Unik, Curi Motor Sambil Bawa BBM Cadangan, Kakak Beradik Ditangkap Polisi Karangasem

Amlapura, LenteraEsai.id – Tergolong unik, kakak beradik asal Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli itu berusaha keliling mencari kendaraan bermotor yang akan dijadikan sasaran pencurian.

Sambil berkeliling dari satu desa ke desa yang lain, kakak beradik Dode Alit Angga Tirta (22) dan Dode Ari Oka Tirta (14), membawa sebuah jerijen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) sebagai persiapan bila kendaraan yang berhasil dicurinya nanti tiba-tiba kehabisan bahan bakar.

Bacaan Lainnya

“Ya..kami bawa BBM untuk cadangan bila kendaraan tiba-tiba kehabisan bahan bakar saat dibawa lari,” ujar Dode Alit di hadapan petugas Satreskrim Polres Karangasem yang berhasil menangkap dan mengintrogasinya.

“Kedua tersangka kakak beradik berhasil kami tangkap di Jalan Nenas Amlapura. Keduanya biasa beraksi pada saat malam hari, sasarannya sepeda motor yang kuncinya nyantol, serta yang terparkir di pinggir jalan dan luput dari pantauan pemiliknya,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini saat menggelar jumpa pers di Amlapura, Rabu (30/9).

Perbuatan keduanya terbilang cukup rapih, yakni sebelum beraksi mereka terlebih dahulu berkeliling melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang akan dijadikan target sasaran kejahatan.

Bahkan, kata Kapolres, keduanya selain membawa peralatan seperti kunci pas, obeng maupun tang, juga membawa bahan bakar untuk cadangan apabila sepeda motor yang dicurinya tiba-tiba kehabisan minyak di tengah perjalanan.

Ia menyebutkan, keduanya memang sudah menjadi incaran polisi lantaran sebelumnya pada saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang di wilayah Kabupaten Karangasem, terparkir di dekat rumah para pelaku.

Dari temuan itu, lanjut AKBP Suartini, pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan bahwa kedua kakak beradik tersebut adalah pelaku pencurian sepeda motor yang belakangan ini  setidaknya telah beraksi di empat wilayah di Kabupaten Karangasem.

Selain mengamankan Dode bersaudara, polisi juga meringkus Muhamad Agus Budi Prasetya di wilayah Denpasar. Yang bersangkutan berperan sebagai penadah, di mana sejumlah sepeda motor hasil curian Dode bersaudara, dibongkar dan dijual kepada yang bersangkutan, ujar Kapolres menjelaskan.

Sehubungan dengan perbuatannya, Dode Alit dijerat dengan Pasal 364 ayat 1 ke 4 dan 5 jo Pasal 65 KUHP, sementara adiknya Dode Oka diganjar Pasal 364 ayat 1 ke 4 dan 5 jo Pasal 65 KUHP jo Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sedangkan Muhamad Agus Budi Prasetya yang berperan sebagai penadah, dijerat pasal 480 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Karangasem.  (LE-KR6)

Pos terkait