Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari Senin (14/9) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 86 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh 91, dan meninggal dunia 5 orang.
Adanya penambahan sejumlah itu, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 7.312 orang, sembuh 5.782 orang (79,08%), dan meninggal dunia 179 orang (2,45%).
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Senin (14/9) petang mengatakan, untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.351 orang (18,48%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Ia menyebutkan, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” kata Dewa Indra, mengingatkan. (LE-DP1)







