Tukang Ukir Sanggah Konsumsi Narkoba, Diringkus Tim Operasi Antik Polres Bangli

Bangli, LenteraEsai.id – Operasi Antik yang digelar Polres Bangli selama dua pekan mulai 9 hingga 30 Agustus 2020, berhasil meringkus tiga tersangka pelaku tindak pindana narkotika.

Pertama, petugas mengamankan I Wayan Suitha Yasa alias Gamot, saat yang bersangkutan melintas di Banjar Pulasari, Desa Peninjoan, Tembuku, Kabupaten Bangli pada Sabtu (15/8/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

Oknum petugas cleaning servis (CS) di Pemkab Klungkung ini awalnya dibuntuti petugas dari Klungkung hingga ke TKP, lantaran dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Setelah ditangkan dan digeledah, pria 27 tahun asal Banjar Siku, Dusun Kacang Dawa, Desa Kamasan, Kabupaten Klungkung itu rupanya benar telah mengantongi dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku jaketnya.

“Penangkapan tersangka merupakan bagian dari hasil Operasi Antik yang dilaksanakan selama dua pekan dari tanggal 9 hingga 30 Agustus lalu,” kata Kasatnarkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma, Jumat (4/9/2020).

Menurut Sudarma, tersangka diketahui mengambil barang tersebut di wilayah Klungkung, lalu berangkat ke daerah Pulasari-Bangli guna bertemu dengan temannya. “Kami buntuti dari Klungkung sampai Pulasari. Di sana kami hentikan lalu geledah,” katanya didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi.

Sementara pengakuan tersangka, dirinya memiliki SS tersebut untuk digunakan sendiri. Pengakuannya sudah empat bulan sebagai pengguna. Alasannya untuk menahan rasa sakit di kakinya akibat adanya benjolan.

Selain tersangka Gamot, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni I Wayan Raya Yasa alias Maong (26) dan rekannya, I Putu Wikiana (19). Keduanya diringkus di halaman parkir PT Bank Perkreditan Rakyat di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli pada Rabu (9/8/2020) lalu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,33 bruto atau 0,13 gram netto yang disimpan di saku sebelah kiri jaket yang dikenakan tersangka Maong.

Maong yang berprofesi sebagai tukang ukir sanggah itu mengaku sudah hampir empat bulan ini mengkonsumsi sabu-sabu. Alasannya supaya kuat begadang saat mengukir. Hal serupa juga diakui oleh rekannya, Wikiana, ujar Iptu Sudarma.

Ketiga tersangka pelaku yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangli, dapat dijerat Pasal 132 ayat (1) UU N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.

“Semua keterangan tersangka kini masih kami dalami untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasatnarkoba Polres Bangli, menjelaskan.  (LE-BL)

Pos terkait