Update Penanggulangan Covid-19 di Bali per 3 September 2020

Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Kamis (3/9) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 174 orang melalui transmisi lokal, kasus sembuh sebanyak 117 orang, dan 4 pasien meninggal dunia.

Secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 5.710 orang, sembuh 4.752 orang (83,22%), dan pasien meninggal dunia menjadi 79 orang (1,38%).

Bacaan Lainnya

Sedangkan kasus aktif menjadi 879 orang (15,39%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Ketua Harian Gubus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis (3/9) petang mengatakan, kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 5308 kasus (92,96%).

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Penendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Dewa Indra menyebutkan, besaran denda yang diterapkanuntuk pelanggar adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, di mana saja, kapan saja,” katanya, menekankan. (LE-DP1)

Pos terkait