Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar Perda Ketertiban Umum, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (7/8/2020).
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa SH MH didampingi Panitera Ni Putu Laria Dewi SH, menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 200 ribu kepada 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Ketertiban Umum karena berjualan di trafic light perempatan Jalan Gunung Agung dan Jalan Mahendra Data. Hal ini disampikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan Sidang Tipiring tetap harus dilaksanakan kepada para pelanggar Perda. Ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.
Semestinya di tengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Kota Denpasar akan tetap aman, nyaman dan bersih.
Munculnya pandemi Covid-19, kata Sayoga, pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan, namun bukan berarti mereka bebas berjualan di mana pun yang diinginkan.
Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar-pasar rakyat. ” Karenanya, bagi warga yang ingin berjualan, jangan sembarangan, karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat,” ujar Sayoga, menandaskan.
Sayoga mengatakan bahwa Sidang Tipiring bagi para pelanggar Perda akan terus dilakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi Perda bagi masyarakat. Dengan demikian, Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.
Salah satu pelanggar, M Yunus, menyampaikan permintaan maaf karena telah berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Maka dari itu, ia berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. “Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” katanya. (LE-DP)







