Jembrana, LenteraEsai.id – Polres Jembrana berhasil mengungkapkap kasus pembalakan liar atau illegalloging dengan menyita sebanyak 37 batang kayu jenis sonokeling yang diangkut sebuah mini bus di jalan raya Gilimanuk-Denpasar, di belahan Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Sebuah kendaraan bernomor polisi DK-1223-BH yang dikemudikan Sujianto (41) itu, digeledah dan diamankan polisi setelah terbukti mengankut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK kepada wartawan di Negara, Selasa (28/7) mengatakan, tersangka Sujianto beserta barang bukti kayu jenis sonokeling yang diangkutnya, langsung digiring ke Mapolres Jembrana guna penyidikan lebih lanjut.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita SIK dan Kasubbag Humas Iptu I Ketut Suartawan SH, Kapolres menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada kendaraan yang mengangkut kayu ilegal melintas di daerah Melaya menuju arah Denpasar.
Atas informasi tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kasatreskrim untuk melakukan penyelidikan, dan anggota Opsnal Unit IV Satreskrim yang bergerak, pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 05.00 Wita menemukan dan memberhentikan kendaraan minibus warna putih nopol DK-1223-BH penuh muatan melaju dari arah barat jalan raya Gilimanuk-Denpasar, tepatnya di wilayah Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Kapolres menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, di atas kendaraan yang dikemudikan Sujianto dan kernet Ketut Pungki Sumawan (57) itu, ditemukan 37 batang kayu sonokeling tanpa dilengkapi dokumen.
Kepada polisi, tersangka Sujianto mengaku mengangkut kayu sebanyak itu dari daerah Klatakan Melaya dengan tujuan Banyubiru Negara, Kabupaten Jembrana, ucapnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa dalam mengangkut kayu tersebut atas suruhan Mawan (buron) dengan menggunakan mobil milik Mawan itu sendiri. “Semuanya kini masih dalam proses penyidikan, namun terhadap Sujianto tidak dilakukan penahanan karena hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan mengalami sakit jantung. Karenanya, kami hanya kenakan wajib lapor, sementara perkaranya masih terus dilakukan pengembangan.” kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan selain sebanyak 37 batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai macam bentuk dan ukuran, juga sebuah mobil minibus warna putih DK-1223-BH yang dipakai mengakut barang terlarang hasil pembalakan liar tersebut.
Kepada tersangka dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 miliar, ujarnya. (LE-JB)