Gianyar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi atas kesungguhan pihak pengelola objek wisata dalam menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Bahasa Aksara dan Sastra Bali, serta Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Seperti yang kita lihat tidak ada penggunaan plastik termasuk sedotan yang kita temui di areal Monkey Forest. Malah objek wisata yang menjadi favorit nomor lima di Bali yang dikunjungi wisatawan sebelum wabah Covid-19, memiliki tempat pengolahan sampah khusus. Hal ini semoga bisa ditiru oleh tempat-tempat wisata lainnya di Bali, sehingga mampu menjadi daya tarik kembali setelah berakhirnya pandemi nanti,” ungkap Gubernur Koster saat meresmikan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dan Digitalisasi Wisata Mandala Suci Wenara Wana Ubud Berbasis QRIS, di objek wisata Monkey Forest Ubud, Sabtu (25/7).
Gubernur menyebutkan, Monkey Forest adalah salah satu objek wisata yang menerima sertifikasi kelayakan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru setelah sebelumnya diberikan kepada Pantai Pandawa, Kabupaten Badung dan Desa Wisata Blimbingsari, Kabupaten Jembrana.
Untuk Kabupaten Gianyar, selain Kawasan Mandala Suci Wenara Wana (Monkey Forest), juga terdapat 11 objek wisata lainnya yang sudah siap dengan protokol kesehatan dan sertifikasi kelayakan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru, yakni Museum Puri Lukisan, The Royal Pita Maha, Alas Harum Bali, The Kayon Jungle Resort, Adi Jaya Cottages, Bebek Tepi Sawah, The Alena Resort, Purana Boutique Resort, Luwak Ubud Villas, Janata Resort and Spa dan Sankara Resort.
Sesuai dengan protokol kesehatan, daerah tujuan wisata Bali yang berhak mendapatkan sertifikat kelayakan, adalah yang sudah menyiapkan protokol kesehatan dengan baik, kata Gubernur Koster dengan menambahkan, Wakil Gubernur Bali dan tim yang dipercayai sebagai tim pemulihan ekonomi pasca-Covid-19, terus melakukan upaya pembenahan destinasi wisata ke arah penerapan protokol kesehatan yang standar, sehingga begitu mulai dibuka nantinya, Bali sudah siap.
Selain itu, untuk mendapatkan sertifikasi kelayakan, setiap tempat wisata juga wajib memberlakukan transaksi pembayaran non tunai QRIS, sebagai salah satu syarat protokol kesehatan Covid-19 agar tidak mengalami sentuhan dengan dana cash atau uang tunai yang dapat menyebarkan virus, katanya. Sistem pembayaran non tunai QRIS diberlakukan untuk penjualan tiket dan juga outlet lainnya.
Gubernur Koster menyebutkan, pemerintah tidak hanya memperhitungkan payung hukum, namun terus melakukan tindakan nyata pembenahan dan kesiapan fasilitas dan kapasitas kesehatan, baik di rumah-rumah sakit dan laboratorium, maupun di beberapa tempat wisata, hotel dan juga restoran.
“Tidak hanya pemerintah, kalangan desa adat juga terus memberikan keyakinan kepada dunia internasional bahwa Bali siap dengan protokol kesehatan,” ujar Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali.
Dikatakan, untuk memulai pasar domestik tidak mengalami masalah, karena pusat juga paham Bali sangat terpuruk akibat wabah pandemi ini. Pusat sudah melakukan revisi terhadap Permen N0.11 Tahun 2020, dan secara government to government akan terus melakukan komunikasi. Jika saatnya internasional dibuka untuk datang ke Indonesia, maka Bali sudah berada dalam tatanan yang benar-benar siap untuk dikunjungi.
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster tampak didampingi Wakil Gubernur Bali Cok Ace, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kepala Perwakilan BI Trisno Nugroho, Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma, Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa dan segenap unsur terkait. Usai acara, rombongan berkesempatan mengunjungi tempat pengolahan sampah yang ada di tengah Kawasan Mandala Suci Wenara Wana (Monkey Forest). (LE-GA1)







