judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Pemprov Bali Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan

Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Peraturan tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya Gubernur Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali No.12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan, di tengah situasi pandemi Covid-19  yang sedang dihadapi bersama.

Penerbitan peraturan tersebut sebagai salah satu bentuk respon Pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian yang sedang dihadapi masyarakat, sehingga dapat meringankan atau memberikan relaksasi kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. 

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020, di ruang rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Denpasar, Jumat (3/7). 

Lebih jauh, Sekda Dewa Indra yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Pemprov Bali menyampaikan, kebijakan ini diambil setelah melihat berbagai fakta di lapangan, di mana tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak dari Covid-19 serta banyaknya jumlah kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali yang masih menggunakan nomor polisi luar Bali maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi), namun belum melakukan balik nama. 

Dari hasil razia gabungan yang dilakukan di penghujung tahun 2019 terdapat sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat yang berplat luar Bali  telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan, baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga.

“Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali  yang belum balik nama. Hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi. Untuk itu, Pemprov Bali merespon dengan menggratiskan biaya balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus, tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan,” ujarnya.

Dewa Indra menambahkan, dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya, diharapkan masyarakat yang masih memiliki kendaraan yang belum balik nama untuk segera datang ke kantor layanan samsat terdekat dari tanggal 6 Juli sampai 18 Desember 2020. Dengan pembebasan biaya BBNKB ini, di samping masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk melakukan  balik nama kendaraannya,  di sisi lain juga akan menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut. 

“Hadirnya Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun akibat pandemi.  Untuk itu, saya minta manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Semua kendaraan yang ada di Bali, beroperasi di Bali, tapi belum balik nama, kita harapkan segera manfaatkan insentif ini sehingga kepemilikan kendaraan menjadi kuat dan sah secara hukum.  Pemerintah juga nantinya akan memiliki data yang lebih lengkap terkait  jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali yang belum balik nama, “ tuturnya. 

Dewa Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha juga mengajak empat pilar yang ada di bawah pelayanan Samsat yaitu Pemprov Bali, pihak kepolisian, Jasa Raharja serta Bank BPD Bali dapat bersinergi dan membangun komitmen bersama agar kebijakan ini berjalan evektif di lapangan, di mana masyarakat wajib pajak yang akan melakukan balik nama kendaraannya, mengetahui kebijakan ini dan datang ke kantor pelayanan samsat terdekat.  Tidak hanya itu, jajaran UPT Samsat di seluruh Bali diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. 

“Sosialisasikan kepada masyarakat, berikan informasi dan layanan yang sebaik-baiknya, layanan yang ramah, layanan yang baik dan layanan yang tepat, sehingga kebijakan ini akan berjalan evektif,” katanya.

Sosialisasi pada pagi hari itu turut dihadiri jajaran Polda Bali, Jasa Raharja, perwakilan Bank BPD Bali serta Kepala UPT Samsat se-Bali beserta jajarannya, Mereka mengikuti sosialisasi melalui sistem virtual. (LE-DP1) 

Lenteraesai.id