judul gambar
HeadlinesKarangasem

DPC PDI Perjuangan Karangasem Adukan Kasus Pembakaran Bendera Partai ke Polres

Amlapura, LenteraEsai.id – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karangasem melakukan langkah pengaduan atas kasus pembakaran bendera partai yang dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, bendera PDI Perjuangan telah dibakar pada aksi unjuk rasa untuk menolak RUU HIP di depan Gedung MPR RI di Jakarta. 

Atas kejadian itu, pihak DPP PDI Perjuangkan menginstruksikan agar kalangan kader mengambil langkah hukum dan tidak bertindak anarkis menyikapi kejadian tersebut. 

“Hari ini kita resmi mengadukan kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan ke Polres Karangasem. Kita buktikan bahwa PDI Perjuangan bukan PKI, dan PDI Perjuangan juga bukan HTI. Kita adalah Pancasila,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Karangasem I Gede Dana saat berorasi di depan pengurus, fraksi dan tim hukum di Kantor DPC PDI Perjuangan Karangasem, Senin (29/6/2020). 

Selanjutnya dalam orasinya, Gede Dana menegaskan hendaknya setiap warga menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta mengimbau seluruh kader PDI Perjuangan tidak terprovokasi.

“Antarwarga, suku atau agama hendaknya saling menjaga satu sama lain. Kita adalah keluarga besar. Dan kita melaporkan kasus pembakaran bendera ke kepolisian sebagai langkah mencegah terpecah-belahnya masyarakat. Kita tidak merespon dengan anarkis, kita bersikap tertib dengan membawa hal ini ke ranah hukum karena kita menjaga kondusivitas di tengah pandemi,” ujar Gede Dana.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan I Made Ruspita dan I Wayan Ariawan, turut serta mendampingi jajaran Pengurus PDI Perjuangan menindaklanjuti dengan mengajukan aspirasi dalam bentuk pengaduan kepada pihak Kepolisian Resort Karangasem.

“Sebagaimana instruksi Ibu Ketum Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karangasem secara resmi menyatakan sikap agar pelaku pembakaran bendera PDIP dan tindakan memfitnah, menghasut dan melakukan ujaran kebencian pada demo tanggal 24 Juni di Jakarta, agar diproses secara hukum,” ujar Made Ruspita dengan menambahkan, pengaduan dan pengajuan aspirasi dari PDIP diterima langsung Kapolres Karangasem. (LE-KR) 

Lenteraesai.id