Semarapura, LenteraEsai.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Klungkung menggelar rapat koordinasi dengan Tim Produk Hukum Daerah (TPHD) tentang perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda inisiatif dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Petambak Garam dan Petani.
Perda No.1 tahun 2013 yang mengatur tentang RTRW Kabupaten Klungkung dianggap sudah perlu untuk dilakukan perubahan pada tahun ini.
“Kita akan genjot dulu Perda tentang RTRW karena semua peraturan yang ada pasti akan bermuara ke Perda RTRW,” kata Gde Artison Andarawata ketua Bapemperda saat ditemui setelah rapat di Semarapura, Kamis (18/6/2020).
Terkait usulan DPRD tentang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Petambak Garam dan Petani yang masih menjadi masalah adalah ketersediaan lahan, yang semua itu berhubungan dengan masalah tata ruang.
“Maka dari itu perubahan Perda RTRW diusahakan sebelum berakhirnya tahun 2020 sudah beres, karena jika Perda RTRW belum beres maka Perda yang berkaitan dengan RTRW juga tidak bisa terealisasikan,” kata Gde Artison.
Sebenarnya pada tahun 2020 ini ada 9 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang diusulkan tapi semua itu terkendala karena pandemi Covid-19.
“Dari 9 itu tidak mungkin akan selesai semuanya, mungkin sekitar 6-7 saja yang bisa diselesaikan pada tahun ini dan yang paling utama dan harus selesai tahun ini adalah perubahan Perda RTRW,” kata Gde Artison, menjelaskan. (LE-Jun)







