judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Lontar Bali Kuno Sebutkan Covid-19 Merupakan Gering Agung

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali hingga Selasa, 9 Juni 2020.

Disebutkaan, jumlah kumulatif pasien positif menjadi 608 setelah kini mendapat tambahan 14 orang WNI, dengan rincian 2 orang PMI dan 12 orang transmisi lokal.

Untuk pasien yang telah sembuh sebanhyak 409 orang setrelah mendapat penaabahan 32 orang terdiri atas 1 WNA (transmisi lokal) dan 31 WNI yang meliputi 15 PMI, 2 imported case Indonesia dan 14 orang transmisi lokal. Sedangkan pasien yang meninggal dunia tetap 5 orang.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (9/6) petang mengatakan, untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) tercatat 193 orang yang berada di 12 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.

Ia menyebutkan bahwa cukup besarnya angka positif karena transmisi lokal terus meningkat tajam. Secara komulatif saat ini sudah berjumlah 313 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

Untuk itu, lanjut dia, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Sementara itu, Gubernur Bali telah mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang antara lain mengimbau para peserta didik untuk tetap belajar di rumah, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Imbauan ini juga mengatur kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19. Mengurangi aktivitas ke luar rumah, serta masyarakat diminta dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan Covid-19,  yaitu selalu menjaga jarak fisik dan sosial, wajib menggunakan masker; dan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dll.

Gubernur Bali Wayan Koster melalui Kepala Dinas Kominfos telah merilis penjelasan terhadap Imbauan Gubernur Nomor : 215/Gugascovid19 /VI/2020, tanggal 8 Juni 2020 berkenaan dengan adanya pertanyaan terhadap Imbauan Gubernur Bali khususnya pada angka 10 yaitu: “… agar Covid-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya.” Dapat dijelaskan sebagai berikut :

Menurut sastra dalam lontar Bali Kuno termuat ajaran nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi keyakinan kuat masyarakat Bali, bahwa wabah penyakit merupakan bagian dari siklus alam, yang bisa datang secara berulang dalam kurun waktu dasawarsa, abad, bahkan millennium (ribuan tahun).

Ada tiga jenis wabah penyakit, yaitu wabah yang menimpa manusia disebut Gering, wabah yang menimpa binatang atau hewan disebut Grubug, dan wabah yang menimpa tumbuh-tumbuhan disebut Sasab Merana. Wabah Covid-19 merupakan salah satu jenis Gering, yang cakupan penularannya mendunia dan tingkat infeksi tinggi sehingga disebut Gering Agung (Pandemi Covid-19).

Munculnya wabah penyakit merupakan pertanda adanya ketidak-harmonisan/ketidakseimbangan alam beserta isinya pada tingkatan yang tinggi akibat ulah manusia yang tidak melaksanakan tata kehidupan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.

Masyarakat Bali memiliki cara sesuai dengan kearifan lokal dalam menyikapi munculnya wabah penyakit yaitu dengan mengembalikan keseimbangan alam secara niskala, antara lain melaksanakan Upacara Bhuta Yadnya (Kurban Suci) dan Dewa Yadnya (Persembahan Suci kepada Hyang Widhi Wasa) dengan tingkatan yang mengikuti skala wabah. Upacara Bhuta Yadnya dan Dewa Yadnya merupakan upaya pengembalian keseimbangan alam (nyomya), memerlukan proses dan tahapan yang dilakukan pada hari-hari baik tertentu (subha dewasa).

Tujuannya adalah untuk mengembalikan wabah pada posisi dan fungsinya sebagaimana diciptakan oleh Hyang Maha Kuasa, karena setiap mahluk ciptaanNya memiliki posisi dan fungsinya masing-masing (habitat), sehingga keseimbangan alam beserta isinya akan normal kembali.

Oleh karena itu, wabah pandemi Covid-19 tidak sepatutnya dihadapi dengan sikap dan diksi melawan tetapi harus menghormati dengan cara mengembalikan kepada posisi dan fungsinya masing-masing (habitat). Karena dengan diksi melawan, justru wabah Covid-19 akan semakin sulit dikendalikan, dan semakin ganas.

Itulah sebabnya penanganan Covid-19 di Bali dilakukan dengan upaya secara niskala dan sakala.

Sebelumnya, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 730/9899/MP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan evektif dalam mencapai kinerja instansi. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif . Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

Dikatakan bahwa yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara. Bagi Kru Pesawat Udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan dengan dokumen Rapid Test Negatif yang masih berlaku.

Bagi calon panumpang dari suatu wilayah/daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di SWAB PCR test dan karantina dgn biaya dari yang bersangkutan, sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (Moda Darat/Laut/Udara) dalam waktu tdk lebih 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (Isolasi Mandiri), dan mengimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas. (LE-DP1)

Lenteraesai.id