Tabanan, LenteraEsai.id – I Ketut Cukup (21) dan I Nengah Arianto (20), dua remaja asal Banjar Kendal Songan Kintamani, Kabupaten Bangli yang terlibat aksi penjambretan terhadap turis asing, ditangkap pihak Polres Tabanan melalui hasil pelacakan.
Wakapolres Tabanan Kompol I Made Krishna Mahadrikha SH seizin Kapolres AKBP Mariochristy PS Siregar SIK MH, kepada pers Rabu (10/6) mengatakan, berkat kesigapan Bhabinkamtibmas Desa Kaba Kaba dan peran aktif warga masyarakat serta kecepatan Reserse Kriminal Polsek Kediri, kedua tersangka berhasil diringkus.
Didampingi Kapolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara SH serta Kanit Reskrim Polsek Kediri dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia SSos, Wakapolres mengungkapkan, aksi penjambretan tersebut berawal saat korban Anastasia Nikifurovest (26), perempuan berkewarganegaraan Republic of Belarus Eropa Timur, pada 30 Mei 2020 pukul 17.30 Wita melaju dengan sepeda motor di jalan raya jurusan Desa Kaba Kaba menuju Desa Munggu.
Tiba di belahan Banjar Dinas Dauh Yeh, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, tiba-tiba dipepet pengendara sepeda motor N-Max. Bersamaan dengan itu, sebuah tas berisi Iphone dan uang tunai Rp 70 ribu serta barang lainnya yang dicantolkan di bahu korban, langsung ditarik dan dirampas oleh para pelaku.
Para pelaku yang telah berhasil menjambret tas, meninggalkan begitu saja korbannya yang jatuh terkapar di atas permukaan jalan beraspal. Akibat kejadian tersebut, korban tidak saja mengalami luka-luka tetapi juga kerugian sebesar lebih dari Rp 15 juta, ucapnya.
Polisi yang mendapat laporan, langsung meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan olah TKP. Selanjutnya melakukan pengembangan sampai ke seputaran wilayah Kota Denpasar.
Melalui jejak digital, Tim Reskrim Polsek Kediri akhirnya berhasil mendapat petunjuk yang mengarah kepada seseorang, kemudian dilakukan pelacakan ke tempat keberadaan terduga. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Guna pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kediri, Tabanan.
Sementara barang bukti yang berhaasil disita dari para pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max No Pol DK 5019 AAJ warna hitam yang dipakai alat kejahatan, serta hasil kejahatan berupa 1 buah HP merk Iphone X warna putih, sarung warna pink, sim card milik korban, serta serbuah tas warna merah dan satu buah buku SIM Internasional milik korban. (LE-TB)
Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 pukul 17.30 wita, korban Wisatawan Asing nama Anantasia Nikifurovets mengendarai Sepeda motor melintas melewati jalan umum jurusan Desa Kaba-Kaba menuju Desa Munggu, setibanya di TKP di Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba Kaba, tiba tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak di kenal mengendarai Yamaha N-MAX, memepet korban dan menarik tas milik korban, sehingga korban terjatuh, pelaku berhasil membawa kabur tas kain milik korban, warna merah didalamnya berisi 1 (satu) buah Iphone 10 x, warna putih dengan pelindung berwarna pink, uang tunai sebesar Rp 70.000 ( tujuh puluh ribu) kerugiaan total Rp 15 juta rupiah, peristiwan tersebut dilaporkan ke Polsek Kediri.
Berdasarkan adanya laporan Korban dan keterangan saksi saksi Team Opsnal Unit melakukan olah TKP, , selanjutnya melakukan pengembangan sampai di seputaran Wilayah Denpasar, melalui jejak digital Tim Reskrim Polsek Kediri berhasil mendapat petunjuk, yang mengarah kepada seseorang, kemudian dilacak keberadaan terduga, berdasarkan alat bukti yang cukup pelaku berhasil ditangkap, hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Kediri untuk proses lebih lanjut. (LE – TB)







