Jakarta, LenteraEsai.id – Berbagai langkah telah dan akan terus dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mendukung Pemerintah RI untuk menghadapi pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Polri memiliki tugas untuk selalu menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Telah diketahui bersama, beberapa waktu lalu telah beredar di media sosial terkait adanya keluarga yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di salah satu rumah sakit di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi kembali mengeluarkan Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kebaharkam Polri melalui keterangan tertulisnya menyebutkan tujuan dikeluarkannya surat telegram itu. “Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis,” ujar Kabaharkam Polri.
“Surat Telegram tersebut juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (Kapolda), dan Kaopsres (Kapolres) Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk memastikan penyebab kematian pasien, apakah benar-benar korban Covid-19 atau tidak,” kata Kabaharkam Polri, menjelaskan. (LE-JK)







