Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan video conference dengan Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni serta 16 Kementerian Lembaga RI terkait pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali, di Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Jumat (8/5).
Pada kesempatan itu, Plh Dirjen Bangda menyampaikan beberapa koreksi dan evaluasi terkait Ranperda RTRW Provinsi Bali. Koreksi secara teknis yang disampaikan Plh Dirjen Bangda Kemendagri Hari Nur Cahya Murni tersebut, disebutkan bahwa nantinya akan dibahas kembali secara internal.
Pembahasan dimaksudkan guna memastikan Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya dan juga tidak bertentangan dengan kepentingan publik, ujar Plh Dirjen Bangda.
Menanggapi itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari Dirjen Bangda Kemendagri yang telah membahas pengajuan Ranperda RTRW Provinsi Bali.
“Pemerintah Provinsi Bali sudah sejak lama membahas ini, dan kami bersama legislatif sudah mendalami, dan memandang substansi dalam Ranperda ini secara materi sesuai konsep kebutuhan pembangunan Bali ke depan. Rencana pembangunan jangka panjang sudah mengakomodir rencana pembangunan sarana infrastuktur transportasi darat, laut dan udara secara integrasi di Bali, dan kami bersama legislatif sudah sepakat,” ujar Gubernur Koster.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan tata ruang, kata dia, berdasarkan beberapa koreksi yang disampaikan Plh Dirjen Bangda, secara prinsip tidak ada masalah, tinggal melakukan sinkroniasasi dan harmonisasi. “Jadi posisi kami di Provinsi Bali, tinggal menunggu keputusan Bapak Mendagri sebagai persetujuan agar Ranperda ini bisa segera disahkan dan bisa kami laksanakan dan gunakan untuk pembangunan Bali,” kata Gubernur Koster.
Sementara bentuk dukungan yang disampaikan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, antara lain menyatakan bahwa apa yang dibahas dalam Ranperda tersebut sudah sesuai dengan rencana Kementerian PUPR, sehingga pihaknya setuju untuk disahkan. (LE-DP1)







