Denpasar, LenteraEsai.id – Jumlah pasien positif Covid-19 di Bali mengalami peningkatan 13 orang WNI per hari Jumat tanggal 8 Mei 2020. Penambahan sebanyak itu terdiri atas 7 orang PMI dan 6 orang transmisi lokal. Dengan demikian, jumlah kumulatif pasien positif menjadi 300 orang.
“Untuk pasien yang meninggal dunia sejumlah 4 orang. Sedangkan pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 101 orang yang berada di 10 rumah sakit dan tempat dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Jumat (8/5/2020).
Dikatakan Dewa Indra, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, sementara untuk transmisi lokal sebanyak 114 orang.
Adanya transmisi lokal menunjukkan bahwa masih ada masyarakat di Bali yang tidak mengindahkan atau tidak melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Menurutnya, yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah untuk bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padanbai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini, maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
“Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah, dimohon agar tetap di tempat, jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak,” ujar Dewa Indra. (LE-DP1)







