Nekat Berkegiatan Saat Pandemi Corona, Studio Senam di Celuk Diluruk Satpol PP Gianyar

Gianyar, LenteraEsai.id – Nekat menggelar kegiatan di tengah pandemi Virus Corona, sebuah studio senam yakni Saras Studio di Jalan Subak Mungkul, Desa Celuk, Sukawati, Kabupaten Gianyar, akhirnya liluruk dan diberi peringatan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar pada Kamis (16/4/2020) petang.

Peringatan diberikan petugas sehubungan sejak beberapa hari sebelumnya cukup banyak mendapat laporan dari warga yang menyebutkan studio tersebut selalu ramai dikunjungi orang.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar, yang menyebutkan Saras Studio sering ramai oleh pengunjung.  Ini menyalahi imbauan pemerintah yang menekankan perlunya dilakukan physical distancing dan social distancing,” ujar Kasatpol PP Gianyar I Made Watha kepada pers, Jumat (17/4/2020).

Dilanjutkan Made Watha bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pemilik tempat-tempat usaha yang mengumpulkan orang dan membuat keramaian di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Kami tidak melarang para pemilik usaha untuk beroperasi, namun dalam isituasi seperi ini hendaknya tidak mengumpulkan banyak orang. Dan kalau masih membandel dengan membuat keramaian, tentu kami akan mengambil tindakan tegas. Lain halnya lagi bila mereka beroperasi sesuai dengan imbauan physical distancing dan social distancing, serta mampu mentaati batasan waktu yang telah diberlakukan,” ucap Watha, menandaskan.

Watha menyebutkan, saat dilakukan sidak dengan anggota Babinsa, pihaknya menjumpai ada lima orang ibu-ibu di tempat itu yang lagi senam. Diduga peserta yang lainnya sudah pulang, karena menurut informasi warga, kegiatan senam kebugaran di Saras Studio dilakukan mulai pukul 17.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita. Sementara petugas datang telah lewat dari pukul tersebut.

Di hadapan petugas, pihak pemilik Saras Studio berdalih bahwa kegiatan tersebut (senam kebugaran) dilakukan di rumah sendiri, meski faktanya kegiatan tersebut diadakan secara komersial. Artinya, setiap mereka yang datang mengikuti senam kebugaran di tempat ini membayar antara Rp15.000 sampai Rp30.000/orang, tergantung materi senam yang diberikan instruktur. Tak hanya itu, di depan rumah yang dipakai untuk kegiatan senam juga terpajang papan nama bertuliskan Saras Studio.

“Kami tidak mempersoalkan apakah kegiatan (senam kebugaran) itu diadakan di rumah sendiri atau bukan, yang jelas kegiatan tersebut tidak mengindahkan imbauan Bapak Bupati Gianyar dan Gubernur Bali tentang social distancing dan physical distancing sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Watha, geram.

Ditambahkannya, menjaga kesehatan itu memang penting. Tapi menyelamatkan nyawa manusia jauh lebih penting. Karena nyawa manusia lebih berharga dari segalanya.

Bertitik tolak dari hal tersebut, kata Witha, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi untuk menekan penyebaran Covid-19, terutama berkaitan dengan social distancing dan physical distancing di masyarakat, baik secara door to door maupun lewat ruang publik

Hanya saja, Watha tidak menyingung apakah dengan pelanggaran ini pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik Saras Studio dan sekaligus memeriksa kelengkapan izinnya. Ia hanya menyebutkan bahwa untuk sementara pihak pemilik Saras Studio berjanji tidak akan lagi mengadakan kegiatan senam kebugaran yang diikuti oleh banyak orang selama pandemi Covid-19.

Selanjutnya Kasatpol PP berharap warga masyarakat Gianyar tidak membuat kegiatan atau aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa. Selain itu, disarankan juga agar masyarakat tetap menjaga kebersihan, kesehatan, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan air mengalir mengunakan sabun.  (LE-GN5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *