Denpasar, LenteraEsai.id – Bank Indonesia meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran untuk memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai saat pandemik Covid-19.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menyampaikan bahwa Bank Indonesia telah membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (QR Indonesian Standard) bagi pedagang kategori Usaha Mikro (UMI). Masa berlaku potongan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% ini efektif mulai 1 April 2020 hingga 30 September 2020.
Lebih lanjut Trisno memaparkan bahwa Bank Indonesia telah menurunkan biaya Sistem Kliring Bank Indonesia (SKNBI), dari sebelumnya Rp3.500,00 menjadi Rp2.900,00 (biaya maksimum yang dikenakan bank ke nasabah). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
“Selain itu, Bank Indonesia juga mendukung akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ujar Trisno.
Bagi pengguna kartu kredit, Bank Indonesia akan melakukan pelonggaran kebijakan kartu kredit. Per 1 Mei 2020, penurunan batas maksimum suku bunga dari 2,25% menjadi 2% per bulan.
Pada periode 1 Mei 2020 – 31 Desember 2020, Bank Indonesia juga mengambil beberapa kebijakan, antara lain penurunan nilai pembayaran minimum sementara dari 10% menjadi 5%, penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3% atau maksimal Rp150.000,00 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000,00, serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19, dengan mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. (LE-DP)