judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlinesNews

Instruksi Gubernur: Yang Tinggal di Luar Daerah, Selama Pandemi Covid-19 agar Tidak Pulang ke Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali, tanggal 1 April 2020.

Instruksi ini disampaikan kepada: Bupati/Wali Kota se-Bali; Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; Majelis Desa Adat se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII; Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang; Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.

Instruksi Gubernur Bali ini untuk memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan : belajar di rumah dan bekerja di rumah, serta beribadah di rumah. Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.

Penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung.

Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dengan : menutup operasional obyek wisata; menutup operasional hiburan malam; meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut: perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya. Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Gubernur menegaskan kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk. Kepada Bupati/Wali Kota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar instruksi ini berjalan secara efektif.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada Pandemi Covid-19 agar tidak pulang ke Bali. Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran Covid-19 demi keselamatan kita bersama. Saya mohon agar selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin. Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera berakhir,” kata Gubernur Koster melalui siaran tertulis. (LE-DP1)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id