Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 menyampaikan perkembangan penanggulangan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali, yang berlangsung dari Kantor Diskominfos Provinsi Bali di Denpasar, Senin (30/3/2020) sore.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa update kasus sampai dengan saat ini meliputi jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 146 orang, ada tambahan 5 orang dari jumlah sebelumnya, yang semuanya adalah WNI.
“Dari 146 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 109 orang yaitu 90 orang negatif, 19 orang positif. Dari data sebelumnya terdapat tambahan 9 orang, yang terdiri atas 1 WNA dan 8 orang WNI. Dari 8 orang WNI tersebut 3 orang merupakan kasus positif akibat transmisi lokal sedangkan 5 orang penularan dari luar Bali,” ujar Dewa Indra yang juga menjabat Sekda Provinsi Bali.
Dikatakannya, dengan adanya transmisi lokal ini yang merupakan orang Bali asli, maka Satgas Covid-19 Bali sedang menyiapkan peta sebaran kasus di Bali. Karena tolok ukur dari pembuatan peta sebaran adalah terjadinya transmisi lokal.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali melanjutkan, sedangkan tentang update kebijakan adalah keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 bahwa Provinsi Bali meningkatan status Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana wabah penyakit akibat virus Covid-19.
Selanjutnya, ada surat edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD bahwa pelaksanaan masa bekerja bagi ASN di rumah atau tempat tinggal yang semula ditetapkan hingga 30 Maret 2020, kini diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.
Keputusan perpanjangan masa kerja di rumah tersebut akan terus dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan di daerah. Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, ujarnya. (LE-DP1)