Denpasar, LenteraEsai.id – Dugaaan adanya perselingkuhan antara KD dan DY, masing-masing selaku Ketua Komisi III DPRD Bali dan anggota Komisi IV DPRD Bali, akhirnya keduanya diusulkan untuk dilakukan pemecatan sebagai anggota partai.
Usulan pemecatan tersebut mengemuka di hadapan Rapat Pengurus DPD PDI Perjuangan Bali yang dipimpin ketuanya Wayan Koster, di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali di Denpasar, Minggu (15/3).
“Kita telah mengusulkan supaya keduanya dipecat dari keanggotaan partai. DPD PDI Perjuangan Bali juga sudah mengusulkan kepada DPP, mengenai pergantian antar-waktu atau PAW bagi keduanya (KD dan DY),” kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Bali yang juga Sekretaris BSPN Daerah DPD PDI-P Bali Dewa Made Mahayadnya, kepada pers di Denpasar, Minggu (15/3) siang.
Didampingi Wakil Sekretaris Internal DPD PDI-P Bali Tjokorda Gede Agung, Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDI-P Bali I Made Supartha, Wakil Ketua Bidang Organisasi I Wayan Sutena, dan Wakil Ketua Bidang Buruh Ni Made Sumiati, Mahayadnya menyebutkan, sembari menunggu proses pemecatan secara resmi dari DPP, maka KD dan DY terhitung sejak 16 Maret 2020 dilarang untuk mengikuti kegiatan partai atau kegiatan di lembaga DPRD Bali.
“Mulai Senin tanggal 16 Maret 2020, keduanya dilarang mengikuti kegiatan partai dan lembaga DPRD Bali. IKD juga diberhentikan selaku Ketua Komisi III DPRD Bali,” ujarnya.
Dia mengatakan, keduanya telah dinilai merusak citra partai yang dikenal dengan logo banteng moncong putih dalam lingkaran itu. “Ini sesuai keputusan rapat. Dan rapatnya dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Bapak Wayan Koster,” ujarnya, menegaskan.
Sebelumnya, sejumlah media massa memberitakan bahwa dugaan adanya jalinan ‘asmara’ antara KD dan KY, masing-masing selaku Ketua Komisi III DPRD Bali dan anggota Komisi IV DPRD Bali. Keduanya dari fraksi yang sama, PDI Perjuangan Bali.
Hal terbaru yang menguatkan dugaan tersebut, yakni ketika IKL, suami dari anggota Komisi IV DPRD Bali, datang melakukan penggerebekan di tempat menginap KY, yakni di kamar Nomor 323 Lantai 3 Four Star by Trans Hotel di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, pada Sabtu (14/3/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Langkah ini dilakukan dikarenakan IKL sebelumnya mendapatkan informasi kalau istrinya tengah menginap di Four Star Hotel. Akan tetapi, kejanggalan yang terjadi karena pemesan kamar itu atas nama KD yang dilengkapi dengan KTP milik KD, namun yang menempati kamar malah DY.
Saat melakukan penggerebekan, terlihat ada mobil DY yang merupakan jenis Pajero Sport tengah terparkir di basement hotel. Ketika telepon di kamar hotel No 323 Lantai 3 Four Star Hotel dihubungi, yang menerima telepon adalah suara wanita yang mirip DY. Dan ketika kamar itu didatangi dan dibunyikan bel, yang membuka pintu memang DY. (Tim)