Denpasar, LenteraEsai.id – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar menggelar kegiatan Sharing & Diskusi yang mengusung tema ‘Peluang dan Tantangan Beracara di USA, Perbandingan Hukum Kontrak Civil vs Common Legal System’. Kegiatan ini bekerja sama dengan ALSA dan SCIL Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, dan dilaksanakan di aula FH Unud, pada Senin tanggal 9 Maret 2020.
Acara sharing dan diskusi ini menghadirkan narasumber kenamaan Albertus Magnus Alfridijanto, yang tidak lain merupakan President & General Counsel, Petroneering LLC, Houston, Texas, New York Attoney & UK Solicitor.
Pada kesempatan ini, Albertus menekankan bahwa sistem hukum yang dominan di dunia internasional ialah civil law dan common law, di mana di antara keduanya terdapat perbedaan dalam pembentukan kontrak. Sehubungan dengan perbedaan ini, maka kemudian dalam rangka merancang suatu kontrak atau pembuatan suatu konsep perjanjian pun dengan sendirinya mengacu pada sistem hukum yang dianut.
Dikatakan Albertus, sistem hukum civil law ditandai oleh kumpulan perundang-undangan yang menyeluruh dan sistematis, yang dikenal sebagai hukum yang mengatur hampir semua aspek kehidupan. “Namun dalam perkembangannya civil law juga telah menjadikan putusan pengadilan sebagai sumber hukum,” ujar pria yang pernah menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Denpasar I Wayan Purwita SH MH mengatakan bahwa pada zaman sekarang banyak generasi muda yang menguasai bahasa siang, antara lain bahasa Inggris. Terhadap pengusahaan bahasa asing ini, maka generasi muda seyogyanya dapat berkarier dengan mengibarkan kemampuan hingga ke mancanegara.
“Saya berharap dengan adanya acara seperti ini, kita dapat saling membagi ilmu dan pengalaman tentang ilmu hukum, sehingga ‘lawyer’ muda dapat lebih berkembang ke depannya nanti,” kata Purwita seraya menambahkan kegiatan menjadi awal yang bagus bagi kegiatan produktif lainnya.
Kegiatan sharing dan diskusi ini juga mengupas kiat-kiat yang dapat dijadikan pelajaran bagi lawyer muda agar dapat meniru jejak Albertus Magnus Alfridijanto yang lebih dulu berkiprah di dunia internasional. (LE-Bed)