Amlapura, LenteraEsai.id – Satpol PP Provinsi Bali kembali menggelar sidak Galian C tak berizin yang masih beroprasi di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem pada Minggu (08/03/2020).
Kali ini, tak hanya sekedar menggelar sidak, namun para pengusaha yang belum mengantongi izin juga bakal diberikan tindakan tegas berupa pengambilan KTP, serta berikutnya akan diberi surat pemanggilan untuk dilakukan pemberkasan.
“Pengusaha yang belum memiliki izin akan kita berikan surat pemanggilan, dan nantinya akan di BAP dulu apabila terbukti melanggar, maka akan langsung ditindak,” kata Kasi Penyelidiakn dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Ketut Suadnyana ketika ditemui di sela-sela berlangsungnya sidak.
Dalam sidak tersebut, Satpol PP Provinsi Bali juga didampingi Satpol PP Kabupaten Karangasem. Sebelum berangkat ke lokasi, seluruh anggota berkumpul di depan Kantor Camat Selat untuk pembagian tugas yang harus dilakukan guna memaksimalkan sidak, di mana seluruh anggota dibagi menjadi tiga regu.
Regu pertama menyisir Galian C yang berada di sepanjang jalur menuju ke Pura Pasar Agung, regu kedua masuk lewat jalur Babakan ke utara dan regu tiga menyisir dari wilayah Muncan ke utara.
“Ini kita bagi tiga regu dan masuk dari tiga jalur utama agar gerakan kita lebih cepat menuju lokasi untuk meminimalkan kebocoran,” kata Kasat Pol PP Karangasem, I Wayan Sutapa.
Setelah melalukan penyisiran, tim menemukan beberapa aktivitas Galian C yang kedapatan tidak memiliki izin dan langsung diberikan surat pemanggilan kepada pemilik lahan usaha yang dianggap liar tersebut. Selain itu, tim juga menemukan pengusaha yang memiliki izin, namun melakukan penggalian di lokasi yang tak berizin.
Pengusaha bersangkutan mengaku terpaksa melakukan itu karena usaha berizin miliknya bisa dikatakan merugi dan sepi pembeli. Kondisi tersebut terjadi karena perusahaan berizin kalah bersaing harga dengan usaha yang tak berizin, sehingga ia ikut melakukan aktivitas penggalian di lokasi yang belum ada izinnya itu.
“Kita terpaksa melakukan karena perusahaan berizin kalah bersaing harga dengan yang tidak berizin. Jelas saja pembeli akan membeli di tempat yang lebih murah, dan bagi sopir kalau ada yang lebih murah kenapa harus beli di tempat yang lebih mahal,” ungkap seorang pengusaha.
Kendati demikian, para pengusaha sebenarnya sepakat untuk mendukung pemerintah dengan cara berusaha mengurus perizinannya, sehingga bisa membayar pajak demi meningkatnya PAD Karangasem.
Hanya saja, para pengusaha meminta solusi kepada pemerintah agar tidak terjadi persaingan harga sehingga perusahaan berizin tetap bisa beroprasi dan membayar pajak sesui dengan aturan yang ada.
Sementara itu, dalam sidak tersebut tim mendapati setidaknya 6 unit usaha Galian C yang belum bisa menunjukkan izinnya. Mereka kebanyakan mengaku masih dalam proses pengurusan izin, namun tim tetap memberikan surat pemanggilan terhadap pengusaha bersangkutan. (LE-KR6)