15 Anggota Geng Motor Dititipkerangkengkan di Lapas Kerobokan

Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 15 anak di bawah umur yang terjerat kasus perusakan dengan pemberatan alias pembegalan, Selasa (4/2/2020) siang dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali.

Para ABG tersangka begal yang mengaku dari kelompok ‘Geng Motor Donky’ itu, saat dilimpahkan dibanjiri oleh kerabat, keluarga, orang tua dan puluhan anggota ‘geng’ yang turut mendampingi.

Bacaan Lainnya

Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II atas kasus begal yang melibatkan 15 ABG anggota ‘geng motor’. “Benar sudah dilakukan pelimpahan,” katanya kepada wartawan.

Ia menyebutkan, dari 15 tersangka pelaku, dua anak di antaranya tidak dilakukan penahanan alias dialihkan. “Ada dua anak yang kami tangguhkan penahanannya. Satu karena umurnya masih 13 tahun, dan satunya lagi karena sakit,” ujarnya, menjelaskan.

Untuk sementara, lanjut Eka, para tersangka anak ini dititipkan di Lapas Kerobokan, serta dapat dipastikan pada hari Rabu (5/2) sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Di lapas kita hanya titipkan lima hari saja. Karena Rabu sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk secepatnya disidangkan,” ungkap Eka semebari mengatakan, para pelaku anak ini masing-masing didampingi oleh Bapas (Badan Pengawas).

Nanti di persidangan, tercatat tiga jaksa yang ditunjuk sebagai penuntut umum dari Kejari Denpasar, masing-masing I Made Santiawan (koordinator), Widya dan Cok Intan. “Pasal yang disangkakan kepada seluruhnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar Eka, menambahkan.

Sebagaimana diketahui, para geng motor ABG ini diringkus pihak Polresta Denpasar berdasarkan laporan korban pembegalan di Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar. Polisi yang bergerak cepat, berhasil menciduk satu-persatu dari anak-anak yang terlibat begal tersebut.

Dari hasil penyidikan polisi, mereka mengaku telah melancarkan aksi sebanyak lima kali di lima lokasi wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Selama menjalankan aksinya sudah berhasil terkumpul uang kisaran Rp30 juta.

“Uang hasil kejahatan anak-anak ini digunakan untuk foya-foya setelah dibagi hasilnya. Mereka mulai diamankan sejak 20 Januari 2019,” katanya.

Para tersangka ini berinisial IGKMP (17), DPP (17), MRS (16), IGKD (16), IGBRPS (16), KAB (15), IGYP (15), GM (15), SAS (15), JDKP (14), KA (14), IGM (14), IPBWPP (14) dan KBM (13) serta IR (15). (LE-PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *