Jembrana, LenteraEsai.id – Polres Jembrana kembali mengungkap penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu, dengan terduga I Putu Hery Suriawan (38), alias Erik yang beralamat Banjar dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Pelaku kesehariannya berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahan di Jembrana, nekat menyalahgunakan barang terlarang karena terbelit kebutuhan ekonomi.
Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK saat memimpin press realese didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Komang Muliyadi SH dan Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu I Made Kerta Buana Alittakan, yang bertempat di Lobi Mapolres Jembrana, Kamis (16/01).
Kapolres mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kabupaten Jembrana diduga ada seorang laki-laki yang sering menyalahgunakan narkotika.
Berdasarkan informasi ini, Kasat Resnarkoba AKP I Komang Muliyadi SH bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Merak, Linkungan Pendem, Kec/Kab Jembrana pada hari Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor, berhenti di seputaran jalan tersebut.
“Saat itu juga tersangka diamankan dan dilanjutkan dengan pengeledahan badan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 0.60 gram, netto 0.34 gram yang dibungkus menggunakan lembaran tissue, dan ditemukan juga segala peralatan untuk pengisap berupa bong. Selanjutnya pelaku diamankan dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Adi.
Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor Supra X 125, hanphone, korek api gas berisi sumbu dan 1 buah bong yang disimpan di kamar mandi dibungkus dengan plastik.
“Atas perbuatannya tersangka kenakan pasal Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar Kapolres Adi.
Kapolres Adi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati masalah penyalahgunaan narkoba. “Akhir-akhir ini penyaluran barang terlarang sudah merambah ke desa-desa,” ujar Kapolres dengan menambahkan bahwa pihaknya akan semakin gencar melakukan operasi di lapangan guna menindaklanjuti imbauan Polda Bali agar nanti setiap Polres di Bali membentuk Desa Bebas Narkoba. (LE-JB)







