Denpasar, LenteraEsai.id – Wakil Ketua Umum DPP Prajaniti I Gusti Putu Artha menyatakan, kasus kerumunan massa yang disertai penyulutan kembang api, petasan dan bunyi-bunyian di Kampung Jawa Denpasar, jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum.
Jadi tak ada alasan polisi untuk tidak menjadikan para pelakunya sebagai tersangka, sebagaimana polisi dengan ‘gagah perkasa’ mentersangkakan kasus Sudaji Buleleng yang juga sama-sama ritual agama.
“Saya bantu polisi menemukan pasal-pasalnya. Pertama, tindakan tersebut melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua, tindakan tersebut juga melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara,” ujar I Gusti Putu Artha ketika memberikan keterangan kepada media massa di Denpasar, Selasa (26/5/2020).
Gusti Artha yang juga mantan komisioner KPU itu melanjutkan, yang ketiga, tindakan tersebut melanggar Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jadi polisi tak perlu lagi bicara ‘sengaja atau tidak sengaja’ perbuatan itu dilakukan,” katanya dengan menambahkan, karena sesuai fakta yang ada di lapangan menunjukkan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana
“Karena barang-barang seperti petasan, kembang api, bunyi-bunyian dan lain-lain yang ada di tempat kejadian, pastilah sengaja disiapkan. Gak mungkin barang-barang itu jalan sendiri ke lokasi kerumunan orang,” ujar Gusti Artha, menandaskan.
Seperti telah diberitakan, puluhan orang yang sebagian besar kaum muda ramai-ramai membunyikan alat tabuh genderang sambil berteriak-teriak dan menyanyikan lagu di persipangan jalan kawasan Kampung Jawa Denpasar pada Sabtu (23/5) dini hari lalu, di mana Kota Denpasar tengah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) terkait pandemi Covid-19.
Selain menabuh gendang dan beberapa alat bunyi yang lain, mereka juga menyulut kembang api dan petasan, serta mengibas-ibaskan benbera merah putih dan berdera warna lain, diringi sorak sorai memecah keheningan malam menjelang waktu makan sahur bagi umat Muslim tersebut. (LE-DP)







