Denpasar, LenteraEsai.id – Decky Derek Antonius Wospakrik, seorang tenaga pendidik di Universitas Cenderawasih, Kota Jayapura, Provinsi Papua, berhasil menyelesaikan pendidikan doktornya pada Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud).
Sidang Promosi Doktor bagi promovendus dilaksanakan pada Senin (19/12/2022) bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar. Disertasi yang ditulis Decky Derek berjudul ‘Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Atas Hak Menguasai Sumber Daya Mineral Pertambangan oleh Negara di Kabupaten Mimika Papua’.
Sidang Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam itu dipimpin langsung oleh Dekan FH Unud Prof Dr Putu Gede Arya Sumerta Yasa SH MHum, didampingi oleh Promotor Prof Dr I Putu Sudarma Sumadi SH SU, Ko-Promotor I Dr I Ketut Sudantra SH MH, Ko-Promotor II Dr Gede Marhaendra Wija Atmaja SH MHum, serta 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.
Decky Derek Antonius Wospakrik melalui disertasinya menyampaikan bahwa pembentukan UU Minerba yang tidak melibatkan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia berimplikasi pada ketidakjelasan kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat dalam UU Minerba. Dengan demikian diperlukan pencermatan kembali terhadap berbagai aspek termasuk masalah bagaimana kesatuan masyarakat hukum adat dapat diakui dan dilindungi, terutama oleh undang-undang, ucapnya. (LE-AS)







